Kejati Sumut Gerak Cepat Pulihkan Aset Pemda, Kajari Se-Sumut Diminta Siapkan Skema Kerja Sama

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi virtual Kejati Sumatera Utara dalam persiapan kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah bersama jajaran Kejari se-Sumut. Kegiatan dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, dengan fokus penyamaan persepsi dan pematangan teknis kerja sama pemulihan serta penataan aset daerah.

MEDAN I LIBAS86.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak mematangkan rencana kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi virtual yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-wilayah hukum Kejati Sumut, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Rapat koordinasi yang berlangsung dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara tersebut dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH. Dalam arahannya, Aspema meminta seluruh jajaran Kejari segera menyiapkan langkah konkret, terutama menyangkut penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama hingga teknis pelaksanaan pemulihan aset di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhamad Ilham Samuda, kerja sama tersebut akan memiliki cakupan luas karena melibatkan Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah hukum masing-masing. Karena itu, diperlukan koordinasi sejak tahap awal agar mekanisme pemulihan aset dapat berjalan terarah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas

Rencana kerja sama tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah daerah melakukan penataan dan pemulihan aset. Dengan adanya penanganan yang terkoordinasi, aset daerah yang membutuhkan penyelesaian maupun penataan diharapkan dapat kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Muhamad Ilham Samuda.

Baca Juga :  PUTUSAN SUDAH INKRAH! Akuang Diduga Kabur, Hukuman 10 Tahun & Uang Pengganti Rp856,8 Miliar Belum Dieksekusi, Sawit Sitaan Masih Dipanen

Dalam kegiatan tersebut turut hadir para Kasubbid, tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut. Konsolidasi tersebut menjadi tahapan persiapan sebelum pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat koordinasi jajaran Kejaksaan dalam mendukung penataan, pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah di Sumatera Utara.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca
Kejati Sumut mematangkan kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh Kajari se-Sumatera Utara untuk memperkuat penataan, pengamanan, dan pemulihan aset daerah sesuai ketentuan hukum.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru