Rapat koordinasi virtual Kejati Sumatera Utara dalam persiapan kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah bersama jajaran Kejari se-Sumut. Kegiatan dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, dengan fokus penyamaan persepsi dan pematangan teknis kerja sama pemulihan serta penataan aset daerah.
MEDAN I LIBAS86.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bergerak mematangkan rencana kerja sama pemulihan aset pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi virtual yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se-wilayah hukum Kejati Sumut, Selasa (22/9/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung dari ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara tersebut dipimpin Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH. Dalam arahannya, Aspema meminta seluruh jajaran Kejari segera menyiapkan langkah konkret, terutama menyangkut penyamaan persepsi, ruang lingkup kerja sama hingga teknis pelaksanaan pemulihan aset di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhamad Ilham Samuda, kerja sama tersebut akan memiliki cakupan luas karena melibatkan Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah hukum masing-masing. Karena itu, diperlukan koordinasi sejak tahap awal agar mekanisme pemulihan aset dapat berjalan terarah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Rencana kerja sama tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya membantu pemerintah daerah melakukan penataan dan pemulihan aset. Dengan adanya penanganan yang terkoordinasi, aset daerah yang membutuhkan penyelesaian maupun penataan diharapkan dapat kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Muhamad Ilham Samuda.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir para Kasubbid, tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut. Konsolidasi tersebut menjadi tahapan persiapan sebelum pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat koordinasi jajaran Kejaksaan dalam mendukung penataan, pengamanan dan pemulihan aset pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































