Perbaikan Setelah Disorot Media, Bukan Saat Diawasi: Bau Kongkalikong Proyek Jalan di Deli Serdang Menguat

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Proyek pemeliharaan berkala Jalan Stasiun Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh CV Ibnu Jaya Family, kini tidak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi kualitas teknis. Temuan kerusakan dini sebelum masa pemeliharaan berakhir mengarah pada indikasi pidana korupsi (Tipikor), menyusul dugaan lemahnya pengawasan, pembiaran mutu, hingga potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Jum’at (9/1/2026)

Pantauan lapangan memperlihatkan lapisan aspal mengelupas, retak, dan amblas, sementara perbaikan justru dilakukan setelah adanya sorotan media, bukan sebagai bagian dari pengendalian kontrak rutin. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menanggapi konfirmasi media, Sekretaris Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdalih bahwa lokasi proyek merupakan kawasan rawan banjir, sehingga pemadatan tidak maksimal saat pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alasan tersebut dinilai tidak membebaskan tanggung jawab hukum PPK maupun konsultan pengawas. Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK wajib mengantisipasi risiko teknis sejak perencanaan, termasuk kondisi banjir, melalui desain, metode kerja, dan spesifikasi yang sesuai.

Baca Juga :  Aliansi Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas

⚖️ POTENSI PELANGGARAN HUKUM

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam proyek ini antara lain:

Pasal 27 dan Pasal 28 Perpres Nomor 12 Tahun 2021

👉 PPK bertanggung jawab penuh atas pengendalian kontrak, kebenaran pembayaran, dan hasil pekerjaan.

Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

👉 Pengguna jasa dan penyedia wajib menjamin mutu pekerjaan; kegagalan konstruksi menimbulkan tanggung jawab hukum.

Pasal 65 UU Jasa Konstruksi

👉 Konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

👉 Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, meski dilakukan dengan dalih administratif.

Baca Juga :  "Tak Patuh Aturan, Saya Copot”: Proyek Jalan Rp2,1 Miliar di Deli Serdang Disorot, Keselamatan Pekerja Terancam.

Apabila pembayaran proyek dilakukan tanpa verifikasi uji mutu yang sah, atau serah terima pekerjaan disetujui meski mutu tidak memenuhi spesifikasi, maka unsur penyalahgunaan kewenangan patut diuji oleh aparat penegak hukum.

🗣️ FKSM: “Ini Pola Lama, Dinas dan Rekanan Saling Melindungi”

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, angkat bicara keras. Ia menilai kasus Jalan Stasiun Sunggal bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan kongkalikong struktural.

“Kami melihat pola klasik. Proyek dikerjakan asal jadi, rusak sebelum masa pemeliharaan, tapi tetap dibayar. Setelah disorot media, baru diperbaiki. Ini indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan kongkalikong antara oknum dinas dan rekanan,” tegas Irwansyah.

Ia menambahkan, alasan banjir tidak bisa dijadikan tameng hukum.

“Kalau sejak awal tahu itu daerah banjir, kenapa tetap disetujui spesifikasi seperti itu? Artinya ada kegagalan perencanaan dan pengawasan. Kalau uang negara sudah keluar untuk pekerjaan bermutu rendah, itu sudah masuk ranah Tipikor,” lanjutnya.

Baca Juga :  Forwaka Sumut dan Kabupaten/Kota Kompak Berbagi Takjil, Perkuat Kebersamaan Insan Pers

FKSM mendesak Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk:

. Melakukan audit teknis dan audit       keuangan,

. Memeriksa PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan rekanan,

. Menelusuri proses pembayaran serta jaminan pemeliharaan proyek.

“Kami minta aparat jangan menunggu laporan resmi. Fakta lapangan sudah cukup sebagai pintu masuk penyelidikan,” pungkas Irwansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK belum mempublikasikan dokumen uji mutu, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), maupun sanksi resmi terhadap penyedia jasa.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sembari mendorong penegakan hukum demi menjaga uang rakyat dari praktik korupsi terselubung.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.
Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi
Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Lantik 11 Pejabat Eselon II, Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Percepatan Visi Tanjungbalai EMAS.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Minggu, 19 April 2026 - 11:37 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, Car Free Day dan UMKM Lokal Ramaikan Lapangan Merdeka.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

Sabtu, 18 April 2026 - 20:53 WIB

Zakiyuddin Harahap Dorong Perlindungan Ojol di Medan: PKH Daerah, UHC, hingga Jaminan Kecelakaan Diperkuat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru