Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menyoroti belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Alexander Halim alias Akuang dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.

MEDAN I LIBAS86.COM — Eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang, terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat, hingga Kamis (10/9/2026) belum juga dilaksanakan meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Dalam Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp856.801.945.550.

Kondisi tersebut mendapat sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan). Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi serta menilai aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan putusan. Menurutnya, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor memiliki kewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum.

LBH Medan juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sorotan turut diarahkan pada kemungkinan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan atau pemanfaatan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan perkara, khususnya apabila lahan tersebut memang telah berstatus disita. Ali Nafiah menyebut dugaan pembiaran perlu ditelusuri karena ada kemungkinan Akuang tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga :  SMKN 1 Gunungsitoli Disorot soal Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan, Kacabdisdik Janji Inspeksi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo SH MH, menyatakan permintaan pencekalan telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat sebagai jaksa eksekutor. “Pada prinsipnya, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejari Langkat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Kajari Asbach maupun Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko telah dikonfirmasi berulang sejak awal September 2026, namun belum memberikan respons. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, sebelumnya menyatakan bahwa apabila putusan resmi telah diterima Kejari Langkat, jaksa wajib melaksanakan eksekusi. Ia juga menyatakan akan mengecek perkembangan eksekusi tersebut ke Kejari Langkat.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung RI Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Perkara Akuang berkaitan dengan dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat yang dikaitkan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Besarnya uang pengganti hingga Rp856,8 miliar, ditambah pidana penjara 10 tahun, membuat pelaksanaan putusan menjadi perhatian publik. Kini, setelah kasasi ditolak dan langkah pencekalan telah ditempuh, publik menunggu tindakan konkret Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Pertanyaan utamanya sederhana: kapan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut benar-benar dilaksanakan?

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Gus Irawan Pasaribu Pimpin HKTI Sumut 2026-2031, Dorong Kader Jadi Jembatan Petani dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Eksekusi Alexander Halim alias Akuang belum dilaksanakan meski kasasi ditolak Mahkamah Agung. LBH Medan menyoroti dugaan pembiaran, aktivitas pemanenan di lahan sitaan, serta meminta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus alih fungsi kawasan hutan Langkat diusut menyeluruh.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru