Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, menyoroti belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Alexander Halim alias Akuang dalam perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat.
MEDAN I LIBAS86.COM — Eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang, terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat, hingga Kamis (10/9/2026) belum juga dilaksanakan meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Dalam Putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp856.801.945.550.
Kondisi tersebut mendapat sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan). Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi serta menilai aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan putusan. Menurutnya, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor memiliki kewajiban menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sorotan turut diarahkan pada kemungkinan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan atau pemanfaatan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan perkara, khususnya apabila lahan tersebut memang telah berstatus disita. Ali Nafiah menyebut dugaan pembiaran perlu ditelusuri karena ada kemungkinan Akuang tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengambil langkah antisipatif dengan mengajukan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang. Asisten Intelijen Kejatisu, Irfan Wibowo SH MH, menyatakan permintaan pencekalan telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat sebagai jaksa eksekutor. “Pada prinsipnya, eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Langkat hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Kajari Asbach maupun Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko telah dikonfirmasi berulang sejak awal September 2026, namun belum memberikan respons. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, sebelumnya menyatakan bahwa apabila putusan resmi telah diterima Kejari Langkat, jaksa wajib melaksanakan eksekusi. Ia juga menyatakan akan mengecek perkembangan eksekusi tersebut ke Kejari Langkat.
Perkara Akuang berkaitan dengan dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di wilayah Langkat yang dikaitkan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Besarnya uang pengganti hingga Rp856,8 miliar, ditambah pidana penjara 10 tahun, membuat pelaksanaan putusan menjadi perhatian publik. Kini, setelah kasasi ditolak dan langkah pencekalan telah ditempuh, publik menunggu tindakan konkret Kejari Langkat sebagai jaksa eksekutor. Pertanyaan utamanya sederhana: kapan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut benar-benar dilaksanakan?
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































