Situasi Kondusif, Polres Madina Amankan Dua Tersangka Baru Pasca Penetapan Tiga Pelaku Sebelumnya

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Polres Mandailing Natal bersama Polda Sumatera Utara kembali mengamankan dua tersangka tambahan dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian, dan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis di Mako Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah diamankan berjumlah lima orang.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Ipda F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa penangkapan dua tersangka tambahan merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif oleh tim gabungan Polres Madina dan Polda Sumatera Utara.

“Hingga saat ini kami telah mengamankan lima orang tersangka. Sebelumnya tiga tersangka telah ditetapkan, dan dari pengembangan penyidikan kami kembali mengamankan dua tersangka tambahan,” ujar Kapolres.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB di Mako Polsek Muara Batang Gadis, Desa Pasar I Singkuang.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat massa dari Desa Singkuang I dan II melakukan sweeping terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bandar narkoba. Untuk menghindari amukan massa, R diamankan ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, R dilaporkan melarikan diri.

Keesokan harinya, massa kembali mendatangi Mapolsek MBG. Situasi semakin memanas akibat dugaan provokasi hingga berujung pada aksi perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.

Baca Juga :  Kehangatan Penutupan MTQ XXV Madina, Polres Mandailing Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Akibat kejadian tersebut, satu unit kantor Polsek dan delapan rumah dinas terbakar. Selain itu, satu unit mobil dinas patroli Isuzu D-Max dan dua sepeda motor dinas Honda Verza turut hangus, serta sejumlah inventaris kantor mengalami kerusakan dan kehilangan.

Tiga tersangka awal yang telah diamankan yakni Rusmin Nasution alias Comek (39), Kaizar Sein Baroka Daulay (21), dan Wisman alias Catam (29). Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif narkotika.

Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka tambahan, yakni DP (50) dan RTW (29), keduanya warga Desa Singkuang II.

DP diamankan pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB dan diduga berperan sebagai provokator. Sementara RTW diamankan pada pukul 21.43 WIB dan diduga mengajak masyarakat untuk berdemo serta terlibat dalam pembakaran mobil dinas Polri. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka tambahan tersebut dinyatakan negatif narkotika.

Baca Juga :  Muhammad Siddik: Usut Tuntas Dugaan Pelindung Tambang Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel

Para tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan memastikan situasi keamanan di Kecamatan Muara Batang Gadis dalam kondisi aman dan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa terlibat agar segera menyerahkan diri. Proses hukum kami pastikan berjalan tegas, profesional, dan transparan,” tegas Kapolres.

Penulis : LBS86/ SP/ MBS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru