Proyek Drainase Rp4,99 Miliar di Medan Area Disorot: Pelaksana Bungkam, Wali Kota Medan Diminta Turun Tangan

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek peningkatan saluran drainase senilai Rp4,99 miliar di Jalan Ismailiyah, Medan Area, disorot terkait penggunaan APD, pengamanan galian, dan penerapan K3/SMKK; pihak pelaksana CV Bharata Dinamika Mandiri masih diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.

MEDAN I LIBAS86.COM — Proyek Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jalan Ismailiyah M/D Simpang Puri menuju Simpang Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar, kini menuai sorotan. Bukan semata karena pekerjaan fisiknya, tetapi karena sejumlah aspek pelaksanaan di lapangan yang masih membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana, mulai dari penggunaan APD, pengamanan galian, rambu keselamatan, SOP/metode kerja hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Berdasarkan plank proyek, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor 013/SP/24.18/APBD/2026, kontrak tertanggal 21 Juli 2026, nilai Rp4.998.638.136, dengan pelaksana CV. Bharata Dinamika Mandiri dan masa pelaksanaan 156 hari. Hasil pemantauan lapangan pada 14 September 2026 menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di sekitar galian drainase dengan kondisi penggunaan perlengkapan keselamatan yang tidak sepenuhnya seragam. Area pekerjaan juga menjadi perhatian karena aktivitas konstruksi berlangsung berdekatan dengan akses masyarakat.

Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah jawaban pihak pelaksana sendiri. Saat dikonfirmasi, Dimas menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan anggota untuk menggunakan APD. Namun, ketika redaksi meminta penjelasan lebih jauh apakah pengawasan tersebut benar-benar dilakukan secara konsisten, termasuk tindakan terhadap pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, pihak pelaksana belum memberikan jawaban substantif. Dimas hanya menyampaikan, “Nanti kita berjumpa ya bang, saya masih di Kec. Semangkei, opname kerjaan.”

LIBAS86.COM tidak berhenti pada jawaban normatif. Redaksi telah melakukan follow-up dan secara terbuka menyampaikan bahwa klarifikasi diperlukan agar pemberitaan tidak berjalan sepihak. Pihak pelaksana juga telah diminta menghubungi redaksi setelah berada di Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi substantif mengenai temuan lapangan tersebut belum diterima. Dengan demikian, pernyataan bahwa pekerja “selalu diingatkan” belum menjawab pertanyaan pokok: apakah kewajiban keselamatan benar-benar diterapkan dan diawasi di lapangan, atau hanya sebatas imbauan?

Baca Juga :  Gerak Cepat LPJU Dishub Medan: Terangi Jalan Istiqomah Jelang Ramadhan 1447 H

Padahal, Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2021 yang mengubah PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah pekerja pernah diingatkan memakai APD, tetapi bagaimana kepatuhan tersebut dipastikan, diawasi dan didokumentasikan selama pekerjaan berlangsung.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Atas temuan tersebut, LIBAS86.COM meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Dinas SDABMBK Kota Medan tidak cukup hanya menerima laporan administratif, tetapi turun melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek bernilai Rp4,99 miliar tersebut. Terlebih, Pemko Medan sendiri menyatakan evaluasi program dilakukan untuk memastikan program berjalan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, RKK/SMKK, penggunaan APD, pengamanan galian, rambu keselamatan, metode kerja serta pengawasan K3. Sebab uang yang digunakan adalah anggaran publik, sehingga pelaksanaannya patut dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. **Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan klarifikasi substantif atas seluruh pertanyaan redaksi. Hak jawab tetap terbuka.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Proyek drainase senilai Rp4,99 miliar di Jalan Ismailiyah, Medan Area, disorot setelah pemantauan lapangan menemukan sejumlah aspek keselamatan konstruksi yang perlu diklarifikasi, termasuk penggunaan APD, pengamanan galian, rambu keselamatan dan penerapan SMKK. Pihak pelaksana CV Bharata Dinamika Mandiri telah dikonfirmasi, namun hingga berita diterbitkan belum memberikan klarifikasi substantif.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru