Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang dalam proyek pembangunan Perumahan Karya De Villas di Kota Medan kini memasuki babak serius. Tidak hanya soal absennya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek, kasus ini mulai mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah oleh instansi teknis Pemerintah Kota Medan.

Sorotan publik menguat setelah proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu tetap berjalan meski diduga melanggar ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hingga kini, tidak ditemukan pemasangan stiker PBG di lokasi pembangunan, padahal hal tersebut bersifat wajib sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik, Jum’at (9/1/2026)

Baca Juga :  Dukungan Publik Kian Menguat atas Pengungkapan Kasus Narkoba di Madina, Masyarakat Dorong Aparat Bongkar Jaringan hingga ke Akar

Selain itu, proyek tersebut juga diduga berdiri di atas rencana jalan atau Keterangan Rencana Kota (KRK), yang secara tegas dilarang dalam regulasi tata ruang. Namun, meski dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi konsumsi publik, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai kelalaian biasa.

“Jika pelanggaran terbuka dibiarkan tanpa penindakan, maka itu bukan lagi soal administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pembiaran berjamaah dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Irwansyah, Jumat (—/—/2026).

Ia menegaskan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sebagai leading sector pengawasan bangunan dan tata ruang harus bertanggung jawab secara institusional. FKSM mendesak Wali Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas PKPCKTR.

Baca Juga :  Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Tak hanya itu, FKSM juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Kota Medan serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diamnya pejabat saat pelanggaran terjadi adalah tindakan hukum. Jika pembiaran ini terbukti, maka harus ada konsekuensi pidana dan administratif,” tegas Irwansyah.

Selain persoalan PBG dan tata ruang, proyek Karya De Villas juga dipertanyakan terkait kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi perumahan mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah kewajiban tersebut telah diverifikasi dan diserahkan secara sah kepada Pemerintah Kota Medan.

Baca Juga :  Sidang Heboh! Maryam, Bendahara PT DNG, Ungkap Pejabat PUPR Terima Uang Miliaran

Pengamat tata ruang menilai, jika dugaan tersebut terbukti, Pemko Medan tidak hanya wajib menghentikan sementara proyek, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen PBG, KRK, serta proses rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan maupun pengembang Karya De Villas belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Media nasional ini membuka ruang hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru