Wakajati Sumut Eko Adhyaksono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wakajati mengecek personel, pengelolaan barang bukti, serta memberikan arahan agar jajaran bekerja profesional, humanis dan menghindari praktik transaksional perkara.
MEDAN I LLIBAS86.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Eko Adhyaksono, SH., MH menegaskan jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan berintegritas serta menghindari praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan Eko Adhyaksono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Kamis (24/9/2026). Sidak dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai arahan pimpinan serta ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan tersebut, Wakajati Sumut didampingi Aspidum Suhendri, SH., MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH, serta Plt Kabag Tata Usaha Herlangga Whisnu Murdianto, SH., MH. Setibanya di kantor Cabjari Pangkalan Brandan yang dipimpin Romel Tarigan, SH., MH, rombongan langsung melakukan pengecekan personel dan meninjau sejumlah ruang kerja.
Tak hanya memeriksa kesiapan personel, Wakajati juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dan penataan barang bukti perkara. Barang bukti diperiksa satu per satu, sementara status serta kondisinya dikonfirmasi langsung kepada Kepala Cabjari Pangkalan Brandan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Usai inspeksi, Wakajati Sumut menggelar tatap muka bersama seluruh pegawai Cabjari Pangkalan Brandan. Dalam arahannya, Eko meminta seluruh jajaran memegang teguh tugas dan tanggung jawab serta menjalankan arahan Kajati Sumut Muhibuddin, SH., MH, terutama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara cepat, humanis dan profesional.
“Melayani kepentingan hukum masyarakat harus dilakukan secara cepat, humanis dan profesional, tanpa transaksional,” tegas Wakajati Sumut. Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar integritas dalam penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam setiap proses pelayanan dan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































