Tampak depan SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat didatangi tim wartawan untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS dan pembangunan gedung sekolah, Selasa (28/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, wartawan mengaku tidak memperoleh konfirmasi dari pihak kepala sekolah dan tidak diperkenankan melakukan dokumentasi di lingkungan sekolah.
DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penolakan konfirmasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/7/2026) itu memicu desakan agar dilakukan klarifikasi serta audit terhadap penggunaan Dana BOS yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta per tahun. Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi yang dipertanyakan.
Tim wartawan mendatangi SMPN 6 Percut Sei Tuan untuk meminta konfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS serta memperoleh dokumentasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari peliputan. Namun, menurut keterangan tim peliput, Kepala Sekolah Sudarmadi tidak memberikan penjelasan secara langsung dan mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pihak pengawas. Tim juga mengaku tidak diperkenankan mengambil dokumentasi di area sekolah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak wartawan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, alokasi Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan disebut mencakup sejumlah pos belanja, di antaranya perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, sarana dan prasarana, serta pembayaran honorarium, dengan total anggaran sekitar Rp600 juta per tahun. Selain itu, sekolah juga diketahui sedang melaksanakan pembangunan gedung baru yang dibiayai melalui anggaran pemerintah. Karena itu, sejumlah pihak menilai penting dilakukan pengawasan agar seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Deli Serdang, Rudi Hutagaol, menyatakan akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Komite Sekolah, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polresta/Polres Deli Serdang, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Secara hukum, pengelolaan Dana BOS dan keterbukaan informasi publik diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta ketentuan teknis pengelolaan Dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan negara, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penghormatan terhadap pelaksanaan fungsi jurnalistik. Meski demikian, setiap dugaan penyimpangan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI




















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































