SMKN 1 Gunungsitoli Disorot soal Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan, Kacabdisdik Janji Inspeksi

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMK Negeri 1 Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan sumbangan Rp20 ribu per bulan menjadi sorotan di tengah dugaan pungutan pendidikan.

GUNUNGSITOLI I LIBAS86.CIM – Dugaan pungutan berkedok sumbangan pendidikan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar kartu bertuliskan Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan nominal Rp20 ribu per bulan dan dilengkapi stempel serta tanda tangan Ketua Komite dan Bendahara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran tersebut tercatat mulai Juli 2025 hingga Juni 2026. Seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pembayaran Rp20 ribu setiap bulan. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut dan tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa.

Kepala SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, membantah jika pembayaran tersebut merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan partisipasi sukarela yang diusulkan orang tua siswa bersama Komite Sekolah dalam sidang paripurna. Ia menegaskan tidak semua siswa diwajibkan membayar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, membantah adanya dugaan aliran dana dari sekolah kepada pihak Cabdisdik. Ia menegaskan sejak awal telah melarang praktik pungutan terhadap siswa dan menyatakan akan melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah disebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut terkait Pengelolaan Dana Miliaran Rupiah

Persoalan serupa sebelumnya juga pernah mencuat di SMAN 1 Gunungsitoli pada 2025, ketika muncul persoalan pembayaran SPP melalui Komite Sekolah sebesar Rp40 ribu per bulan. Kasus tersebut kemudian berujung pada pencopotan kepala sekolah. Rangkaian peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban dana pendidikan melalui komite sekolah.

Baca Juga :  Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba

Dari sisi regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur larangan Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didorong untuk melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, menelusuri mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut secara transparan. Sekolah dan pihak terkait tetap memiliki ruang memberikan penjelasan dan bukti pertanggungjawaban agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan
Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan
24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1
FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut
Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
Rp1,79 Miliar Uang Rakyat untuk Jalan Serba Guna Deli Serdang Disorot, Ketua FKSM: Jangan Main-main dengan APBD!
Irfandi: FORWAKA Sumut Harus Beri Manfaat Nyata, Koperasi, LBH dan STM Digagas
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan sumbangan pendidikan Rp20 ribu per bulan di SMKN 1 Gunungsitoli menjadi sorotan. Pihak sekolah menyebutnya sebagai sumbangan partisipasi sukarela, sementara Kacabdisdik Wilayah XIII Sumut berjanji melakukan inspeksi dan menegaskan akan menerapkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

DPD MOSI Medan Silaturahmi ke Oditurat Militer, Bahas Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 17:08 WIB

Jumat Berkah di Lapas Pemuda Langkat, Sugiat Santoso Bawa Sembako, Kitab Suci dan Harapan Baru bagi Warga Binaan

Jumat, 11 September 2026 - 13:08 WIB

Hari Pahlawan ke-81, Dedi Rizaldi Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan dan Lanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

24 Siswa Sakit Usai Santap MBG, AMPM Madina Desak Audit Total Dapur MBG Polres Madina 1

Kamis, 10 September 2026 - 20:02 WIB

FORWAKA Sumut Hadiri Pelantikan SMSI Sergai, Bupati Darma Wijaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,96 Persen Tertinggi di Sumut

Berita Terbaru