Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMK Negeri 1 Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan sumbangan Rp20 ribu per bulan menjadi sorotan di tengah dugaan pungutan pendidikan.
GUNUNGSITOLI I LIBAS86.CIM – Dugaan pungutan berkedok sumbangan pendidikan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar kartu bertuliskan Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang mencantumkan nominal Rp20 ribu per bulan dan dilengkapi stempel serta tanda tangan Ketua Komite dan Bendahara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran tersebut tercatat mulai Juli 2025 hingga Juni 2026. Seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pembayaran Rp20 ribu setiap bulan. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut dan tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, membantah jika pembayaran tersebut merupakan pungutan yang bersifat memaksa. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan partisipasi sukarela yang diusulkan orang tua siswa bersama Komite Sekolah dalam sidang paripurna. Ia menegaskan tidak semua siswa diwajibkan membayar.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, membantah adanya dugaan aliran dana dari sekolah kepada pihak Cabdisdik. Ia menegaskan sejak awal telah melarang praktik pungutan terhadap siswa dan menyatakan akan melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah disebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan serupa sebelumnya juga pernah mencuat di SMAN 1 Gunungsitoli pada 2025, ketika muncul persoalan pembayaran SPP melalui Komite Sekolah sebesar Rp40 ribu per bulan. Kasus tersebut kemudian berujung pada pencopotan kepala sekolah. Rangkaian peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban dana pendidikan melalui komite sekolah.
Dari sisi regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur larangan Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didorong untuk melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, menelusuri mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana tersebut secara transparan. Sekolah dan pihak terkait tetap memiliki ruang memberikan penjelasan dan bukti pertanggungjawaban agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































