Dugaan Korupsi Listrik Ilegal Pasar Baru Panyabungan Masuk Tahap Penyelidikan Polres Madina

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, LIBAS86.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios di Pasar Baru Panyabungan semakin menguat. Praktik yang diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus Pasar Baru Panyabungan, dan kini tengah diselidiki oleh Polres Mandailing Natal.

Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan kini berada pada tahap penyelidikan, dengan memintai keterangan sejumlah pihak serta melakukan pendalaman dokumen.

Dalam laporan pengaduannya, GAMPMI mengungkap adanya indikasi kuat praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tidak resmi dari PLN, tanpa izin dan dasar hukum yang sah, serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, terungkap bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Sementara itu, pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa listrik yang dibiayai uang rakyat kemudian dijual kembali secara komersial, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.

Ironisnya, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal. Namun hingga kini, aktivitas pemasangan instalasi yang diduga ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan tanpa penghentian maupun tindakan korektif yang nyata.

Baca Juga :  Wira Keok! Bandar Sabu yang Bikin Siabu Bergejolak Dibekuk Timsus Polres Madina

Seiring dengan proses penyelidikan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen dari pihak Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.

GAMPMI menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan atau berujung tanpa kejelasan hukum. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan atau proses hukum tidak dilakukan secara serius dan transparan, GAMPMI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dengan membawa seluruh dokumen, data lapangan, serta indikasi kerugian keuangan daerah yang diduga timbul akibat praktik pengelolaan listrik di Pasar Baru Panyabungan.

GAMPMI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru