Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dokumentasi kondisi revitalisasi SMP Negeri 38 Medan Tahun 2026. Terlihat material konstruksi berada di lingkungan sekolah, papan informasi proyek revitalisasi senilai Rp1,252 miliar dari APBN 2026, aktivitas siswa yang masih berlangsung di sekitar area pembangunan, serta kondisi ruang bangunan yang tengah direnovasi. Situasi ini memunculkan perhatian terkait aspek keselamatan, kenyamanan belajar, dan pengawasan pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan.

MEDAN, LIBAS86.COM — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 38 Medan dengan nilai bantuan mencapai Rp1.252.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Proyek rehabilitasi sarana pendidikan tersebut kini disorot menyusul aktivitas belajar mengajar siswa yang berdasarkan pantauan lapangan masih berlangsung di sekitar area pekerjaan konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, kenyamanan, hingga mekanisme pengawasan proyek revitalisasi sekolah negeri tersebut.

Baca Juga :  Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi resmi terkait progres pekerjaan revitalisasi, termasuk pola pengawasan proyek, mitigasi risiko selama konstruksi berlangsung, serta jaminan keamanan peserta didik yang tetap menjalani aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah. Hingga berita ini disusun, permohonan konfirmasi lanjutan yang telah disampaikan kepada pihak terkait disebut belum memperoleh tanggapan resmi, sehingga menimbulkan ruang pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tata kelola pelaksanaan proyek pendidikan berbasis APBN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulatif, pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban penyelenggara proyek menjaga standar keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan pekerjaan konstruksi. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 terkait pelaksanaan jasa konstruksi, termasuk pengawasan mutu pekerjaan dan pengendalian pelaksanaan proyek agar memenuhi standar keamanan bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Di sisi lain, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mengatur pentingnya mitigasi risiko keselamatan di area proyek, termasuk perlindungan terhadap masyarakat atau pihak yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Dalam konteks satuan pendidikan, regulasi sarana dan prasarana pendidikan turut mengamanatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik. Hal ini menjadi penting mengingat siswa SMPN 38 Medan masih disebut menjalani proses belajar di sekitar area pembangunan.

Tak hanya aspek keselamatan, penggunaan anggaran negara pada program revitalisasi pendidikan juga wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu, hak masyarakat memperoleh informasi terhadap pelaksanaan program pemerintah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pemangku kebijakan dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan proporsional.

Baca Juga :  Aklamasi di Mubes VII, Fatwa Aulia Lubis Pimpin DPP IM3 Periode 2026–2028

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban menghadirkan informasi secara berimbang sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sebelum publikasi dilakukan. Oleh karena itu, publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai progres revitalisasi SMP Negeri 38 Medan, termasuk kepastian standar keselamatan siswa selama proyek berlangsung serta transparansi pelaksanaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Revitalisasi SMP Negeri 38 Medan senilai Rp1,252 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah aktivitas belajar siswa masih berlangsung di sekitar area proyek konstruksi. Publik mempertanyakan aspek keselamatan peserta didik, progres pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan pembangunan sekolah yang didanai negara.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru