GUNUNGSITOLI, LIBAS86.COM — Dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mulai menyeret pejabat penting. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) setelah penyidik menemukan indikasi pembayaran proyek mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Nilai proyek pembangunan rumah sakit tersebut diketahui mencapai Rp38,55 miliar dan bersumber dari anggaran negara.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli usai penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menyebut tersangka diduga menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang berujung pada pembayaran penuh, padahal hasil pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Dugaan perbuatan melawan hukum itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias ini menjadi sorotan karena proyek tersebut menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan dengan realisasi pembayaran yang telah dicairkan. Penyidik juga menelusuri mekanisme pengawasan proyek, proses pencairan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga turut mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, LBL kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis daerah tersebut. Kejari menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan. Langkah Kejari Gunungsitoli tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fasilitas publik.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias masih terus berjalan. Publik kini menanti pengungkapan menyeluruh atas proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran proyek rumah sakit tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































