Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Fakta persidangan akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58 Tanjungbalai 2026, Perkuat Generasi Qur’ani dan Nilai Keagamaan

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Suasana sidang pun berubah haru, ketika Amsal tampak menangis usai mendengar putusan bebas, disambut lega oleh keluarga serta pengunjung sidang.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo berada dalam ranah industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, tudingan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran tidak dapat dibuktikan secara objektif dalam persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turut mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahkan turun langsung mengawal proses tersebut hingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  Forwaka Sumut Resmi Lantik Pengurus Nias Selatan 2026–2028, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers Daerah

Putusan bebas ini kini menjadi sorotan nasional, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai, vonis tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formil, agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru