Sidang Heboh! Maryam, Bendahara PT DNG, Ungkap Pejabat PUPR Terima Uang Miliaran

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak hening ketika Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, bersuara. Dengan tenang namun tegas, ia mengungkap fakta mengejutkan: miliaran rupiah uang perusahaan mengalir deras ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Kesaksian Maryam itu disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat pejabat tinggi dan rekanan di lingkungan Dinas PUPR.

“Dana itu disalurkan ke beberapa pejabat PUPR, baik di provinsi maupun kabupaten. Termasuk di Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara,” ujar Maryam lantang di ruang sidang Tipikor Medan, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, Maryam membeberkan rincian aliran dana berdasarkan catatan keuangan resmi perusahaan:

Baca Juga :  IMA Madina Pekanbaru Tebar Kepedulian di Ramadan, Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Al-Akbar

1- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumatera Utara – Rp2,38 miliar

2- Elpi Yanti Harahap, Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp7,27 miliar

3- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan – Rp1,27 miliar

4- Ikhsan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rp1,5 miliar

5- Hendri, pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara – Rp467 juta

Maryam mengaku seluruh transaksi tersebut terdokumentasi dalam buku keuangan PT DNG.

“Benar, semua ada catatannya. Dana itu memang ditransfer,” jawabnya lugas saat hakim mengonfirmasi bukti keuangan perusahaan.

Pernyataan Maryam membuat suasana sidang memanas. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram dan menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuka peluang adanya jaringan suap yang lebih luas.

“Itu baru satu perusahaan! Pantas saja kita lihat mereka hidup bermewah-mewahan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Rakornas Mitigasi Bencana dan Persiapan Nataru 2026, Diikuti Rico Waas dan di Pimpin Langsung Mendagri

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam.

Skandal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Mei 2025. Beberapa hari setelahnya, penyidik menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, dan menemukan barang bukti uang tunai miliaran rupiah.

Maryam dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Siplongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjadi bagian dari proyek jalan senilai Rp231 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:

1- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

Baca Juga :  Kepedulian Polres Pelabuhan Belawan Kepada Warga Terdampak Banjir, Berikan Servis Motor Gratis.

2- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta

3- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4- M. Akhirun Efendi alias Kinin – Direktur Utama PT DNG

5- Muhammad Rayhan – Direktur PT Rona Nariara (putra Akhirun Efendi)

Maryam menegaskan bahwa praktik suap tidak berhenti pada lima nama tersebut.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima dana dari proyek-proyek DNG,” ungkapnya.

Kesaksian Maryam diyakini menjadi kunci pembuka skandal korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan banyak pejabat di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Majelis hakim menilai pengakuan tersebut bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyelidikan, menelusuri arus uang, dan membongkar praktik suap berjamaah di sektor infrastruktur.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 163 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru