Sidang Heboh! Maryam, Bendahara PT DNG, Ungkap Pejabat PUPR Terima Uang Miliaran

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendadak hening ketika Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, bersuara. Dengan tenang namun tegas, ia mengungkap fakta mengejutkan: miliaran rupiah uang perusahaan mengalir deras ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Kesaksian Maryam itu disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat pejabat tinggi dan rekanan di lingkungan Dinas PUPR.

“Dana itu disalurkan ke beberapa pejabat PUPR, baik di provinsi maupun kabupaten. Termasuk di Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara,” ujar Maryam lantang di ruang sidang Tipikor Medan, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, Maryam membeberkan rincian aliran dana berdasarkan catatan keuangan resmi perusahaan:

Baca Juga :  Rusak Dini Proyek Jalan Rp1,97 M, Publik Tunggu Sikap Kadis SDABMBK DS.

1- Mulyono, mantan Kadis PUPR Sumatera Utara – Rp2,38 miliar

2- Elpi Yanti Harahap, Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp7,27 miliar

3- Ahmad Juni, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan – Rp1,27 miliar

4- Ikhsan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rp1,5 miliar

5- Hendri, pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara – Rp467 juta

Maryam mengaku seluruh transaksi tersebut terdokumentasi dalam buku keuangan PT DNG.

“Benar, semua ada catatannya. Dana itu memang ditransfer,” jawabnya lugas saat hakim mengonfirmasi bukti keuangan perusahaan.

Pernyataan Maryam membuat suasana sidang memanas. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram dan menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuka peluang adanya jaringan suap yang lebih luas.

“Itu baru satu perusahaan! Pantas saja kita lihat mereka hidup bermewah-mewahan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Gerindra Pertanyakan Selisih Rp4 Miliar APBD 2026 Binjai, Klaim Tak Pernah Dibahas di Banggar

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam.

Skandal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal pada 26 Mei 2025. Beberapa hari setelahnya, penyidik menggeledah rumah mantan Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, dan menemukan barang bukti uang tunai miliaran rupiah.

Maryam dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Siplongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjadi bagian dari proyek jalan senilai Rp231 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:

1- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut

Baca Juga :  Bertemu Warga Medan, Rico Waas: Masalah Banjir, Keamanan, Hingga Investasi Menjadi Sorotan Utama.

2- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta

3- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4- M. Akhirun Efendi alias Kinin – Direktur Utama PT DNG

5- Muhammad Rayhan – Direktur PT Rona Nariara (putra Akhirun Efendi)

Maryam menegaskan bahwa praktik suap tidak berhenti pada lima nama tersebut.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima dana dari proyek-proyek DNG,” ungkapnya.

Kesaksian Maryam diyakini menjadi kunci pembuka skandal korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan banyak pejabat di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Majelis hakim menilai pengakuan tersebut bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyelidikan, menelusuri arus uang, dan membongkar praktik suap berjamaah di sektor infrastruktur.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 163 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT

Berita Terbaru