Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemeriksaan dan inventarisasi dokumen saat penggeledahan di salah satu ruangan administrasi RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023–2024.
MEDAN I LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan. Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta data elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia menjelaskan, tindakan penyidik dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. Menurut Valentino, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan awal, lanjut Valentino, menemukan fakta hukum yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak yang diduga sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen administrasi, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan. Seluruh barang bukti akan diteliti dan dianalisis secara menyeluruh untuk disinkronkan dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya guna memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Valentino menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Pidsus Kejari Medan saat ini fokus menelusuri aliran penggunaan anggaran, memperkuat alat bukti, memeriksa para pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mengamankan barang bukti strategis lainnya. “Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegas Valentino.
Sesuai ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang yang diperiksa dalam perkara pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejari Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































