Diduga Ilegal dan Buang Limbah ke Parit, Usaha Potong Ayam di Titipapan Disorot: Ancaman Pencemaran hingga Dugaan Kebocoran PAD

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.VOM  – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Faisal Reja itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan diduga membuang limbah hasil pemotongan langsung ke saluran parit warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jum’at (10/4/2026) aktivitas pemotongan ayam tersebut berlangsung cukup intens. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap serta dugaan aliran limbah organik berupa darah, sisa lemak, dan kotoran ayam yang masuk ke drainase lingkungan. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha justru tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir, memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas aktivitas usaha tersebut.

Baca Juga :  Pemko Medan Sambut RS Awal Bros, Wakil Wali Kota Tegaskan Larangan Diskriminasi Pasien BPJS

Informasi serupa juga mengarah pada pengakuan aparat lingkungan setempat. Kepala Lingkungan XI, Taufik, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut diketahui milik Faisal Reja. Namun, saat dimintai penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah dan legalitas usaha, ia memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut minimnya protes warga bukan berarti persoalan limbah tidak ada, melainkan karena situasi diduga telah “diamankan”. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembungkaman sosial agar persoalan pencemaran lingkungan tidak mencuat ke permukaan. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga integritas pengawasan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Pemko Medan Siapkan Lapangan Kebun Bunga untuk Piala AFF 2026, Rico Waas: Opsi Strategis di Tengah Kota

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori usaha yang menghasilkan limbah organik tinggi dan wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengolahan limbah yang memadai. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas, maka bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan PAD Kota Medan. “Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha dan pemerintah setempat untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi melakukan inspeksi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar persoalan limbah, kesehatan warga, dan dugaan pelanggaran izin usaha tidak dibiarkan berlarut-larut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru