PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Pengolahan Emas Tanpa Izin, Akan Surati Kapolda Sumut

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,LIBAS86.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyoroti dugaan masih beroperasinya sejumlah tong pengolahan emas tanpa izin di wilayah Panyabungan dan Hutabargot. Menjelang peringatan HUT Bhayangkara, PMII Madina meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Ketua PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menyampaikan bahwa keberadaan tong pengolahan emas tanpa izin yang diduga masih beroperasi telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung, maka perlu dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menilai perlu adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang masih beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

PMII Madina mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tong pengolahan emas tanpa izin di beberapa lokasi sekitar Panyabungan dan Hutabargot. Karena itu, organisasi tersebut berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara guna meminta perhatian dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, terdapat beberapa pihak yang disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan emas menggunakan tong di wilayah tersebut. Pihak-pihak tersebut berinisial A, IN, PEN, RJ, PA, SA, LOT, ABT, dan UST. PMII Madina meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenarannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam surat yang akan disampaikan, PMII Madina meminta agar dilakukan pengecekan lapangan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal. Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Rumah Warga Sibanggor Julu Hangus Terbakar, Camat PSM Tegaskan Negara Hadir untuk Korban

PMII Madina juga mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, mereka meminta penghentian operasional aktivitas pengolahan emas tanpa izin serta pengawasan terhadap distribusi bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan dalam proses pengolahan tersebut.

Selain aspek hukum, PMII Madina turut menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin, terutama apabila menggunakan bahan kimia berbahaya yang berisiko mencemari tanah maupun sumber air masyarakat.

PMII menegaskan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan untuk Transparansi Publik

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Jika memang terbukti terdapat aktivitas ilegal yang dibiarkan berlangsung, maka hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang,” tegasnya.

Menjelang HUT Bhayangkara, PMII Madina berharap kepolisian semakin memperkuat komitmennya dalam menegakkan hukum serta merespons berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut
Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah
Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina
KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial
Aksi MOSI dan Mahasiswa Ricuh di Balai Kota Medan, Desak Wali Kota Copot Kadis DLH Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IPI
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja ASN dan Pelayanan Publik
Alumni Ponpes Islamiyah Gunung Raya Tembus Timnas U-19, Irpan Abadi Siregar Jadi Inspirasi Santri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:02 WIB

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:05 WIB

Ribuan Warga Langkat Serbu Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis, Bukti Tingginya Kebutuhan Layanan Kesehatan di Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:16 WIB

Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:59 WIB

KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial

Berita Terbaru