Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot Tajam, 19 Perusahaan Mendaftar Hanya Satu Menawar, Irwansyah Ginting: “Publik Berhak Tahu Ada Apa?”

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP FKSM Sumatera Utara, Irwansyah Ginting, menyoroti proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri senilai sekitar Rp30 miliar pada Dinas SDA Sumut. Dari 19 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang tercatat memasukkan penawaran. FKSM meminta proses tender dan persyaratan peserta dijelaskan secara transparan kepada publik.

MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan tajam kembali mengarah ke proses tender proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Pasalnya, dari 19 perusahaan yang tercatat mendaftar, hanya satu perusahaan yang kemudian memasukkan penawaran. Kondisi tersebut dinilai Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah Ginting, sebagai fakta yang patut dibuka secara terang kepada publik.

Menurut Irwansyah, angka 19 peserta mendaftar tetapi hanya satu yang menawar bukan sesuatu yang semestinya dilewati begitu saja sebagai proses administrasi biasa. “Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi publik berhak bertanya, ada apa dengan proses tender ini? Mengapa dari 19 perusahaan yang mendaftar hanya satu yang berani atau memenuhi persyaratan untuk memasukkan penawaran?” tegas Irwansyah.

Ia meminta Pokja Pemilihan dan UKPBJ tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi membuka secara transparan rangkaian proses evaluasi peserta. Mulai dari alasan 18 perusahaan lainnya tidak menyampaikan penawaran, persyaratan tender, evaluasi administrasi dan teknis, hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. “Kalau prosesnya bersih dan profesional, buka dokumennya, jelaskan mekanismenya, dan biarkan publik menilai. Jangan sampai pertanyaan publik justru dijawab dengan pernyataan normatif tanpa substansi,” ujarnya.

Sorotan semakin menguat karena muncul pula pertanyaan mengenai status Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan yang menjadi peserta penawar. Adanya perbedaan informasi mengenai masa berlaku SBU sebelumnya telah memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurut Irwansyah, persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi yang digunakan pada saat proses tender berlangsung, bukan sekadar menunjukkan dokumen setelah persoalan menjadi sorotan. “Yang harus dijelaskan adalah SBU mana yang dipakai saat perusahaan mengikuti tender, kapan diverifikasi, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi pada saat penawaran,” katanya.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Irwansyah menegaskan, FKSM tidak ingin melakukan penghakiman terhadap proses tender. Namun, proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus mendapat pengawasan publik secara ketat. “Ini uang rakyat. Jangan sampai proses tendernya secara administratif terlihat normal, tetapi menyisakan tanda tanya besar dari sisi kompetisi. Satu peserta menawar dari 19 perusahaan yang mendaftar harus dijelaskan secara terang, bukan ditutup dengan kalimat ‘sudah sesuai prosedur’,” tegasnya.

Baca Juga :  Rayakan Harlah ke-4, RBPI Sumut Dorong Terwujudnya UU Perlindungan Pengemudi

Lebih jauh, Ketua Umum DPP FKSM itu meminta Inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mencermati proses tersebut apabila ditemukan indikasi yang tidak wajar. Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran, melainkan memastikan setiap tahapan pengadaan benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas dan kepastian hukum. “Kalau memang semuanya bersih, kami justru meminta agar dibuktikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan kejanggalan, jangan sampai baru bergerak setelah proyek berjalan dan uang negara sudah terlanjur dibayarkan,” pungkas Irwansyah.

LIBAS86.COM menegaskan bahwa seluruh dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Dinas SDA Sumut, Pokja/UKPBJ, serta perusahaan peserta tender sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Tender SDA Sumut senilai sekitar Rp30 miliar menjadi sorotan setelah 19 perusahaan tercatat mendaftar, namun hanya satu perusahaan memasukkan penawaran. Ketua Umum DPP FKSM Sumut Irwansyah Ginting meminta proses tender, evaluasi peserta, serta persyaratan administrasi dan teknis dibuka secara transparan kepada publik.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru