Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria, yang dipicu teriakan “maling”.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal Rabu (8/4/2026).

Korban diketahui bernama almarhum Pardiansyah Sitompul, dengan pelapor istrinya, Lesnida Sari Nasution.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat empat tersangka melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang sudah tidak beroperasi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Pengintaian dilakukan karena lokasi tersebut kerap dilaporkan kehilangan barang.

Baca Juga :  Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria yang dianggap mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, korban diduga melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang.

Situasi kemudian memanas setelah tersangka lain dipanggil ke lokasi dan massa mulai berdatangan. Korban dikejar hingga ke area perkebunan nanas di Desa Saba Padang.

Di lokasi tersebut, korban berhasil diamankan. Namun nahas, korban justru mengalami aksi kekerasan secara bersama-sama. Ia dipukul menggunakan kayu, dilempari batu, hingga sempat diikat sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Panyabungan.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga :  Proyek Karya De Villas Disorot: Stiker PBG Tak Terpasang, Diduga Langgar Tata Ruang dan Kewajiban RTH

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, personel Sat Reskrim Polres Madina bersama Polsek Panyabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berbekal keterangan awal dari tersangka ZR, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu, bambu, besi, serta barang milik korban seperti sepeda motor, dompet, celana jeans, parang, dan linggis.

Aksi kekerasan tersebut dilakukan karena para tersangka menduga korban melakukan pencurian di lokasi glundungan. Bahkan, menurut keterangan tersangka, korban disebut telah berulang kali melakukan pencurian di tempat tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  DPC Gerindra Tanjungbalai Gelar Buka Puasa Bersama

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan main hakim sendiri.

“Kami menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang. Proses hukum harus tetap dikedepankan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Seluruh pelaku yang terlibat sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru