Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen perkembangan penyidikan dan berita acara mediasi terkait laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan Mulyadi di Polsek Medan Tembung. Korban mengaku perkara tersebut belum tuntas dan menyebut adanya permintaan Rp700 ribu yang disebut untuk biaya gelar perkara. LIBAS86.COM/Ilustrasi

DELISERDANG, LIBAS86.COM — Penanganan laporan dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Hampir lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara. Bahkan, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada korban yang disebut untuk kebutuhan gelar perkara.

Korban bernama Mulyadi melaporkan perkara tersebut ke Polsek Medan Tembung pada 27 Maret 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/460/III/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG. Namun, berdasarkan keterangan korban, perkembangan yang diterimanya baru berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1578/VIII/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2025. Setelah itu, korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut perkara.

Yang menjadi perhatian serius adalah pengakuan Mulyadi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp700 ribu oleh penyidik pembantu yang saat itu menangani perkara, Bripka Irwan R. Manullang. Menurut korban, pada 26 November 2025 dirinya diminta mengirimkan uang melalui aplikasi DANA ke nomor yang disebut atas nama R. Manullang. Korban mengaku uang tersebut disebut berkaitan dengan biaya gelar perkara. Karena berharap laporannya segera memperoleh kepastian, korban mengaku memenuhi permintaan tersebut.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah berukuran sekitar 8 x 16 meter di Jalan Makmur/Sederhana Gang Raya 7, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mulyadi mengaku menyerahkan DP Rp20 juta kepada Hamidah pada 27 Desember 2024 setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen tanah tersebut perlu diurus kembali. Dua hari kemudian, setelah dilakukan pengukuran tanah yang disaksikan kepala dusun, korban mengaku kembali menyerahkan Rp8 juta, sehingga total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp28 juta.

Baca Juga :  Haru Perpisahan Dr. Harli Siregar, Kejati Sumut Antar ke Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Persoalan muncul ketika korban mengaku tidak kunjung memperoleh kepastian mengenai dokumen tanah tersebut. Pada Februari 2025, korban meminta uang yang telah diserahkannya dikembalikan, tetapi menurut pengakuannya permintaan tersebut tidak dipenuhi. Upaya mediasi di Kantor Desa Sambirejo Timur juga disebut tidak menghasilkan penyelesaian karena pihak yang dipersoalkan korban tidak hadir. Merasa dirugikan, Mulyadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

Kini, selain mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut, korban juga meminta transparansi terkait dugaan permintaan uang untuk gelar perkara. LIBAS86.COM telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang dan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, namun belum memperoleh tanggapan atas substansi persoalan. Sementara R. Manullang saat dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan perkara masih ditangani dan dirinya telah dipindahkan ke bagian patroli. LIBAS86.COM menegaskan seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan pihak korban dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi Hamidah, M. Ade Ananda, Polsek Medan Tembung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca
Laporan dugaan penipuan jual beli tanah yang dibuat Mulyadi di Polsek Medan Tembung sejak 27 Maret 2025 belum tuntas. Korban mempertanyakan perkembangan penyidikan dan mengaku pernah diminta Rp700 ribu yang disebut untuk biaya gelar perkara.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru