Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut terkait Pengelolaan Dana Miliaran Rupiah

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I LIBAS86.COM – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah SMP Negeri di Kota Medan menjadi sorotan publik. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut.

Menurut LP3, laporan tersebut akan menyoroti tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material bangunan, hingga dugaan potensi penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah. Program yang dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kepala satuan pendidikan itu diketahui berlangsung di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 5 Medan, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 33 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 39 Medan, dan SMP Negeri 45 Medan dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per sekolah.

Baca Juga :  MRC Medan Rental Car, Mitra LIBAS86 Business Hadirkan Rental Mobil Plus Driver untuk Warga Sumatera Utara

LP3 juga menyoroti aspek kepatuhan administrasi dan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran pajak, serta efektivitas penggunaan dana negara dalam pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap proyek-proyek revitalisasi perlu diperkuat agar tujuan peningkatan mutu sarana pendidikan dapat tercapai secara optimal dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan turut diarahkan kepada pelaksanaan proyek di SMP Negeri 20 Medan dan SMP Negeri 38 Medan yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. LP3 menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum. Meski demikian, pihak sekolah belum memberikan tanggapan rinci terkait berbagai tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan, Jamal Husein Harahap, hanya mempersilakan awak media melihat langsung kondisi pembangunan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Medan yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya berjalan sesuai mekanisme program yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ia menyebut sekolah terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan serta menyampaikan setiap kendala yang muncul kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Menanggapi kritik yang berkembang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara membantah tudingan bahwa pihaknya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan. Melalui pejabat fungsionalnya, M. Faisal Syamir, BPMP Sumut menyatakan telah melaksanakan sosialisasi, pendampingan, serta monitoring terhadap berbagai program pendidikan, termasuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Namun terkait rincian anggaran revitalisasi sekolah di Sumatera Utara, BPMP Sumut menyarankan agar data resmi diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen guna memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
FORWAKA Samosir Siap Jadi Mitra Strategis Kejari, Kajari Akwan Annas: Kami Sangat Terbuka
Berita ini 0 kali dibaca
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah SMP Negeri Kota Medan menjadi perhatian publik setelah LP3 berencana melaporkan pengelolaan anggaran proyek miliaran rupiah ke Kejati Sumut. BPMP Sumut menyatakan telah melakukan monitoring program, sementara berbagai pihak mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan demi peningkatan mutu sarana belajar mengajar.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru