Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut terkait Pengelolaan Dana Miliaran Rupiah

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I LIBAS86.COM – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah SMP Negeri di Kota Medan menjadi sorotan publik. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut.

Menurut LP3, laporan tersebut akan menyoroti tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material bangunan, hingga dugaan potensi penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah. Program yang dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kepala satuan pendidikan itu diketahui berlangsung di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 5 Medan, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 33 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 39 Medan, dan SMP Negeri 45 Medan dengan nilai anggaran bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2,2 miliar per sekolah.

Baca Juga :  GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar

LP3 juga menyoroti aspek kepatuhan administrasi dan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran pajak, serta efektivitas penggunaan dana negara dalam pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah. Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap proyek-proyek revitalisasi perlu diperkuat agar tujuan peningkatan mutu sarana pendidikan dapat tercapai secara optimal dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan turut diarahkan kepada pelaksanaan proyek di SMP Negeri 20 Medan dan SMP Negeri 38 Medan yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sama. LP3 menyampaikan sejumlah temuan lapangan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat pengawas dan penegak hukum. Meski demikian, pihak sekolah belum memberikan tanggapan rinci terkait berbagai tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 38 Medan, Jamal Husein Harahap, hanya mempersilakan awak media melihat langsung kondisi pembangunan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Medan yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 45 Medan, Erwin Syaputra, menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya berjalan sesuai mekanisme program yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ia menyebut sekolah terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan serta menyampaikan setiap kendala yang muncul kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

Menanggapi kritik yang berkembang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara membantah tudingan bahwa pihaknya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan. Melalui pejabat fungsionalnya, M. Faisal Syamir, BPMP Sumut menyatakan telah melaksanakan sosialisasi, pendampingan, serta monitoring terhadap berbagai program pendidikan, termasuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Namun terkait rincian anggaran revitalisasi sekolah di Sumatera Utara, BPMP Sumut menyarankan agar data resmi diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen guna memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Masyarakat Apresiasi Kinerja Dishub Medan, Penataan Parkir Dinilai Semakin Tertib dan Nyaman
Massa FKSRI dan BONAR Indonesia Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penindakan Dugaan Lokasi Judi di Deli Serdang
Syaparuddin Pohan: Mahasiswa Harus Menjadi Agen Perubahan dan Motor Pembangunan Daerah
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut
Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina
KONPEK-SUMUT Siap Kepung Kantor ESDM Sumut, Desak Evaluasi PT Sorikmas Mining
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wakil Wali Kota Medan Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data Kemiskinan dan Bantuan Sosial
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Pengolahan Emas Tanpa Izin, Akan Surati Kapolda Sumut
Berita ini 0 kali dibaca
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di sejumlah SMP Negeri Kota Medan menjadi perhatian publik setelah LP3 berencana melaporkan pengelolaan anggaran proyek miliaran rupiah ke Kejati Sumut. BPMP Sumut menyatakan telah melakukan monitoring program, sementara berbagai pihak mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan demi peningkatan mutu sarana belajar mengajar.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:14 WIB

Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut terkait Pengelolaan Dana Miliaran Rupiah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:29 WIB

Masyarakat Apresiasi Kinerja Dishub Medan, Penataan Parkir Dinilai Semakin Tertib dan Nyaman

Senin, 22 Juni 2026 - 18:02 WIB

Massa FKSRI dan BONAR Indonesia Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Penindakan Dugaan Lokasi Judi di Deli Serdang

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:02 WIB

PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas Tong Emas Ilegal Jelang HUT Bhayangkara, Akan Surati Kapolda Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:16 WIB

Muskab PERTINA Mandailing Natal Masa Bakti 2026–2030 Berlangsung Sukses, Faisal Pimpin PERTINA Madina

Berita Terbaru