Tarif Parkir Turun di Medan, Pemko Klaim Dorong Stimulus Ekonomi dan Reformasi Sistem Perparkiran

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah dinamika biaya hidup.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000. Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Baca Juga :  Pengukuhan Bunda Paud, Bunda Literasi dan Pokja Bunda Paud Se Kota Tanjungbalai 

“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico Waas didampingi sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir kebocoran retribusi, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Kota, Wali Kota Medan Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal: Ayo Bayar Pajak, Medan Kita Bangun Bersama

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar ditegaskan akan terus dilakukan. Ke depan, juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara interaksi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu

Tak hanya itu, Pemko Medan juga mensyaratkan juru parkir bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme baru yang diberlakukan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru