Tarif Parkir Turun di Medan, Pemko Klaim Dorong Stimulus Ekonomi dan Reformasi Sistem Perparkiran

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah dinamika biaya hidup.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000. Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan

“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico Waas didampingi sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir kebocoran retribusi, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar ditegaskan akan terus dilakukan. Ke depan, juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara interaksi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Ombusman RI Sumut " WARNING", Jangan Ada Pungli Jelang Hari Guru.

Tak hanya itu, Pemko Medan juga mensyaratkan juru parkir bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme baru yang diberlakukan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru