Tarif Parkir Turun di Medan, Pemko Klaim Dorong Stimulus Ekonomi dan Reformasi Sistem Perparkiran

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah dinamika biaya hidup.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000. Penyesuaian tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan pelayanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik Yang Semakin Baik, Pemko Medan dan Ombudsman Bersinergi.

“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujar Rico Waas didampingi sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah digitalisasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, meminimalisir kebocoran retribusi, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Medan Dorong Masyarakat Berobat Ke RSUD Dr. Pirngadi, Dengan Kualitas dan Fasilitas Yang Semakin Baik

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir liar ditegaskan akan terus dilakukan. Ke depan, juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan, meliputi etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara interaksi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Serobot Aset SDA dan Timbun Makam, Proyek Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan

Tak hanya itu, Pemko Medan juga mensyaratkan juru parkir bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna memastikan masyarakat memahami perubahan tarif dan mekanisme baru yang diberlakukan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru