Transparansi Jasa Medis RSUD Sultan Sulaiman Dipertanyakan, Dokter J Mengaku Tak Pernah Terima SK

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak gedung RSUD Sultan Sulaiman di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang menjadi sorotan terkait dugaan pemotongan jasa medis. Dokter berinisial J mengaku telah empat kali meminta Surat Keputusan (SK), tetapi belum menerimanya. Manajemen rumah sakit diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan dan transparansi pengelolaan jasa medis.

SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Dugaan pemotongan jasa medis di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI). Persoalan ini mencuat setelah seorang dokter berinisial J mengaku telah empat kali meminta Surat Keputusan (SK) terkait pemotongan jasa medis, tetapi hingga kini belum menerima dokumen yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, dasar penetapan persentase pemotongan, serta keterbukaan administrasi di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga :  LIBAS86.COM Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Kembali Prof. Dr. Muryanto Amin sebagai Rektor USU Periode Kedua 2026–2031

Tim DPD MOSI mendatangi RSUD Sultan Sulaiman pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai mekanisme pemotongan jasa medis dan dasar kebijakan yang diterapkan. Kedatangan tim diterima oleh KTU dr. Roma bersama Kabag Umum Ismiadi. Dalam pertemuan itu, dr. Roma menjelaskan bahwa pemotongan jasa medis memang dilakukan dengan besaran yang bergantung pada golongan dan persentase tertentu. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dokter spesialis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dokumen SK, dr. Roma menyebut surat tersebut diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Ia juga mempersilakan dokter yang belum menerima dokumen agar mendatangi bagian keuangan dan menghubungi Riky. Namun, keterangan tersebut berbanding dengan pengakuan Dokter J yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan mengenai pemotongan jasa medis dan belum pernah menerima SK yang dimaksud.

Baca Juga :  Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Dokter J mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mendatangi bagian keuangan untuk meminta kejelasan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, permintaan tersebut belum menghasilkan dokumen yang dibutuhkan. “Sudah empat kali saya meminta SK tersebut, tetapi sampai sekarang tidak pernah saya terima,” ungkap Dokter J. Pengakuan ini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh manajemen rumah sakit, terutama menyangkut keberadaan dokumen resmi dan mekanisme penyampaian keputusan kepada tenaga medis yang terdampak.

DPD MOSI menilai penjelasan secara lisan belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Manajemen RSUD Sultan Sulaiman perlu memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan, kapan kebijakan ditetapkan, bagaimana ketentuan itu dituangkan dalam dokumen resmi, serta nomor, tanggal, dan substansi SK yang menjadi dasar pemotongan. Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum, metode perhitungan persentase, dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan jasa medis dapat dipahami secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Dari Candaan "Tukang Parkir" di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi

Atas persoalan tersebut, Ketua DPD MOSI meminta Direktur RSUD Sultan Sulaiman memberikan klarifikasi resmi dan menjelaskan alasan SK yang diminta Dokter J belum diterima. LIBAS86.COM menegaskan bahwa dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang relevan, bukan melalui kesimpulan sepihak. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum diterimanya SK oleh Dokter J serta tanggapan resmi Direktur RSUD Sultan Sulaiman belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi LIBAS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen RSUD Sultan Sulaiman sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!
Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet
Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan
GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!
LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot
Cuaca Ekstrem 23–25 Oktober, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC, Warga Diminta Waspada Banjir
Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dibantah, Forwaka: Jangan Rusak Karakter Pejabat dengan Informasi Belum Terverifikasi
Jelang Porprovsu XII 2026, Persiapan Kontingen Medan Disorot, Bobby Zulkarnain Minta Dispora Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan pemotongan jasa medis RSUD Sultan Sulaiman menjadi sorotan DPD MOSI setelah Dokter J mengaku empat kali meminta Surat Keputusan (SK), tetapi belum menerimanya. Manajemen rumah sakit diminta memberikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan, persentase pemotongan, dan transparansi administrasi.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KODRAT Medan Bidik Juara Umum Porprovsu XII 2026, 18 Atlet Siap Tempur!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B Turnamen PB Mitra Sporty Medan 2026, Kadispora dan KONI Siap Dukung Pembinaan Atlet

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Keluhan Pegawai RSUD CAM Bekasi Disorot, Direktur dan Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:37 WIB

GANN Medan Desak Bandar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Dihukum Maksimal, Jaringan Internasional Harus Dibongkar!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

LBH FORWAKA Sumut Desak Isu Aswas Kejati Sumut Diamankan Kejagung Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Serangan Balik Disorot

Berita Terbaru