Tampak gedung RSUD Sultan Sulaiman di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang menjadi sorotan terkait dugaan pemotongan jasa medis. Dokter berinisial J mengaku telah empat kali meminta Surat Keputusan (SK), tetapi belum menerimanya. Manajemen rumah sakit diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan dan transparansi pengelolaan jasa medis.
SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Dugaan pemotongan jasa medis di RSUD Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI). Persoalan ini mencuat setelah seorang dokter berinisial J mengaku telah empat kali meminta Surat Keputusan (SK) terkait pemotongan jasa medis, tetapi hingga kini belum menerima dokumen yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, dasar penetapan persentase pemotongan, serta keterbukaan administrasi di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Tim DPD MOSI mendatangi RSUD Sultan Sulaiman pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta klarifikasi mengenai mekanisme pemotongan jasa medis dan dasar kebijakan yang diterapkan. Kedatangan tim diterima oleh KTU dr. Roma bersama Kabag Umum Ismiadi. Dalam pertemuan itu, dr. Roma menjelaskan bahwa pemotongan jasa medis memang dilakukan dengan besaran yang bergantung pada golongan dan persentase tertentu. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dokter spesialis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dokumen SK, dr. Roma menyebut surat tersebut diberikan kepada pihak yang berkepentingan. Ia juga mempersilakan dokter yang belum menerima dokumen agar mendatangi bagian keuangan dan menghubungi Riky. Namun, keterangan tersebut berbanding dengan pengakuan Dokter J yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan mengenai pemotongan jasa medis dan belum pernah menerima SK yang dimaksud.
Dokter J mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mendatangi bagian keuangan untuk meminta kejelasan. Akan tetapi, menurut pengakuannya, permintaan tersebut belum menghasilkan dokumen yang dibutuhkan. “Sudah empat kali saya meminta SK tersebut, tetapi sampai sekarang tidak pernah saya terima,” ungkap Dokter J. Pengakuan ini menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh manajemen rumah sakit, terutama menyangkut keberadaan dokumen resmi dan mekanisme penyampaian keputusan kepada tenaga medis yang terdampak.
DPD MOSI menilai penjelasan secara lisan belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Manajemen RSUD Sultan Sulaiman perlu memperjelas siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan, kapan kebijakan ditetapkan, bagaimana ketentuan itu dituangkan dalam dokumen resmi, serta nomor, tanggal, dan substansi SK yang menjadi dasar pemotongan. Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum, metode perhitungan persentase, dan mekanisme pengawasan agar pengelolaan jasa medis dapat dipahami secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Atas persoalan tersebut, Ketua DPD MOSI meminta Direktur RSUD Sultan Sulaiman memberikan klarifikasi resmi dan menjelaskan alasan SK yang diminta Dokter J belum diterima. LIBAS86.COM menegaskan bahwa dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang relevan, bukan melalui kesimpulan sepihak. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan belum diterimanya SK oleh Dokter J serta tanggapan resmi Direktur RSUD Sultan Sulaiman belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi LIBAS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur maupun manajemen RSUD Sultan Sulaiman sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































