MADINA, LIBAS86.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan untuk turun langsung ke Kecamatan Batang Natal dan Muara Batang Gadis guna meninjau kondisi di lapangan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung.
Ketua PC PMII Madina mengatakan, peninjauan langsung dinilai penting agar Pangdam memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi di lapangan. Menurutnya, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti masih beroperasi, maka aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, PMII Madina juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial J yang disebut sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun PMII dari masyarakat, pasokan solar diduga masih mengalir ke sejumlah titik lokasi pertambangan sehingga aktivitas PETI diduga tetap berlangsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak yang disebut.
“Kami mengajak Pangdam I/Bukit Barisan untuk turun langsung ke Batang Natal dan Muara Batang Gadis agar melihat kondisi di lapangan secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Ketua PC PMII Madina.
PMII Madina berharap adanya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut PMII, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan transparan menjadi langkah penting agar setiap laporan masyarakat dapat diverifikasi secara profesional serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui pernyataan tersebut, PMII Madina mendorong seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, PMII meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial J belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI

















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































