Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil di garis depan dalam mengawal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara. Ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian verifikasi data yang merugikan warga Percut Sei Tuan, Juliyana.

Zulfahri menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan internal perbankan. Ia menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam meloloskan pinjaman atas nama orang lain. “Tidak mungkin proses kredit bisa lolos begitu saja tanpa prosedur ketat. Ini patut diduga ada peran orang dalam,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Audiensi INI Kota Medan, Rico Waas Harap Notaris Bekerja Dengan Profesional

Menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari pihak bank. Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum, lembaga keuangan memiliki kewajiban mutlak menjaga validitas data nasabah. Jika terjadi kelalaian, maka bank wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Zulfahri juga menegaskan bahwa kasus ini beririsan langsung dengan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak berhenti pada pernyataan, Zulfahri memastikan dirinya bersama tim akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Ia juga berkomitmen membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi kredit di BRI.

Baca Juga :  Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Wakil Wali Kota Medan Dorong Sinergi Pajak untuk Percepat Pembangunan

“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terus berulang,” tutup Zulfahri. Dengan sikap tegasnya, ia kini menjadi figur kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara memicu sorotan serius. Identitas warga diduga digunakan tanpa izin, sementara sistem verifikasi perbankan dipertanyakan. Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil lantang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai ada indikasi kelalaian serius, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam proses pencairan kredit. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan data pribadi nasabah. Jika terbukti lalai, pihak bank berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan tuntutan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku. Zulfahri memastikan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong evaluasi sistem perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru