MEDAN, LIBAS86.COM — Penggiat sosial Muhammad Zulfahri Tanjung tampil di garis depan dalam mengawal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp75 juta yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cemara. Ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian verifikasi data yang merugikan warga Percut Sei Tuan, Juliyana.
Zulfahri menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi serius lemahnya sistem pengawasan internal perbankan. Ia menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai dalam meloloskan pinjaman atas nama orang lain. “Tidak mungkin proses kredit bisa lolos begitu saja tanpa prosedur ketat. Ini patut diduga ada peran orang dalam,” tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan dari pihak bank. Ia menekankan bahwa dalam prinsip hukum, lembaga keuangan memiliki kewajiban mutlak menjaga validitas data nasabah. Jika terjadi kelalaian, maka bank wajib menanggung seluruh kerugian yang timbul. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulfahri juga menegaskan bahwa kasus ini beririsan langsung dengan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan identitas tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Tidak berhenti pada pernyataan, Zulfahri memastikan dirinya bersama tim akan memberikan pendampingan penuh kepada korban. Ia juga berkomitmen membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi kredit di BRI.
“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terus berulang,” tutup Zulfahri. Dengan sikap tegasnya, ia kini menjadi figur kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















