Diduga Galian C Ilegal, Jalan Protokol KM 12 Muara Pertemuan Berlumpur dan Picu Kecelakaan

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kondisi jalan protokol di Kilometer 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dikeluhkan warga. Jalan yang tertutup lumpur tebal akibat ceceran tanah yang diduga berasal dari aktivitas galian C di pinggir jalan membuat jalur tersebut licin dan membahayakan pengguna jalan.

Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 50 detik yang diterima awak media memperlihatkan badan jalan aspal yang hampir seluruhnya tertutup lumpur. Jalur yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat itu kini berubah menjadi lintasan berbahaya bagi pengendara.

Akibat kondisi tersebut, dilaporkan telah terjadi kecelakaan tunggal yang menimpa seorang pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Jalur ini diketahui menjadi akses mobilisasi material tanah timbun yang diduga digunakan untuk proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan.

Kepala Desa Muara Pertemuan, Abdi Negara, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026), membenarkan adanya kecelakaan yang terjadi akibat kondisi jalan yang licin dan berlumpur.

“Benar, telah terjadi kecelakaan tunggal yang diakibatkan kondisi jalan protokol di desa kami yang berlumpur,” ujar Abdi Negara.

Ia juga menyoroti aktivitas pengerukan tanah di pinggir jalan yang diduga menjadi sumber material proyek tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Desa Muara Pertemuan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap aktivitas galian di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.

“Aktivitas galian di pinggir jalan desa kami tidak pernah ada rekomendasi dari saya. Saya juga tidak pernah mengetahui adanya perizinan dari galian tersebut,” tegasnya.

Abdi Negara menambahkan, pihak pengelola galian hingga kini juga belum pernah menunjukkan dokumen perizinan resmi kepada pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengerukan tanah tersebut berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.

Di sisi lain, material tanah yang berserakan di badan jalan diduga kuat akibat kelalaian dalam proses pengangkutan material proyek. Hal ini membuat jalan protokol menjadi licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi para pengendara yang melintas.

Baca Juga :  Forwaka Gunungsitoli Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan untuk Transparansi Publik

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya meminta agar pihak pengelola galian maupun kontraktor proyek Jembatan Aek Batahan segera bertanggung jawab atas kondisi jalan yang kotor dan membahayakan tersebut.

“Masa jalan protokol dibiarkan seperti ini. Kalau hujan turun, kondisinya makin parah. Pengendara bisa terus jadi korban,” ujar salah seorang warga.

Warga juga mendesak instansi terkait agar segera turun tangan mengecek legalitas aktivitas galian tersebut sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan di kawasan KM 12 Muara Pertemuan.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru