Abaikan Tindakan Tegas Satpol PP, Pekerjaan Bangunan Kembali Berjalan, Wali Kota Medan Diminta Beri Sanksi Tegas

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap bangunan di Jl. Guru Sinumba VII, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Setelah penindakan, aktivitas pekerjaan di lokasi kembali terpantau dan menjadi perhatian terkait status perizinan serta penegakan aturan bangunan.

MEDAN I LIBAS86.COM — Tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terhadap sebuah bangunan di Jl. Guru Sinumba VII, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sebelumnya bagian dinding bangunan sempat dibobol dalam proses penindakan, berdasarkan pantauan di lapangan kini kembali terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status perizinan dan dasar hukum pekerjaan yang kembali berlangsung. Redaksi LIBAS86.COM sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan teknis yang dipersyaratkan, pihak pelaksana pekerjaan, serta apakah setelah tindakan Satpol PP terdapat dasar resmi yang membolehkan pekerjaan kembali dilanjutkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Pertanyaan publik semakin mengemuka karena penindakan Satpol PP sebelumnya menunjukkan bahwa bangunan tersebut pernah menjadi objek tindakan penertiban. Jika setelah penindakan pekerjaan kembali berjalan, Pemko Medan perlu menjelaskan apakah telah terdapat pemenuhan persyaratan perizinan atau keputusan resmi yang menjadi dasar pekerjaan dilanjutkan. Jangan sampai proses penertiban di lapangan justru kehilangan makna karena aktivitas pembangunan kembali berlangsung tanpa kejelasan status hukumnya.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung sekaligus pengawasan oleh pemerintah daerah. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, terdapat mekanisme sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, Wali Kota Medan melalui perangkat daerah yang berwenang diminta memastikan kembali status bangunan di Jl. Guru Sinumba VII tersebut, termasuk memeriksa PBG, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen yang disetujui, serta dasar hukum aktivitas pekerjaan setelah penindakan Satpol PP. Jika pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran, Pemko Medan perlu menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku secara proporsional dan transparan. Hal ini penting agar penegakan Perda dan aturan bangunan tidak terkesan berhenti hanya pada tindakan awal di lapangan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2026, Wali Kota Medan dan Unsur Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Medan Aman.

LIBAS86.COM tetap memberikan ruang hak jawab kepada Pemko Medan, Satpol PP, perangkat daerah teknis, pemilik maupun pelaksana bangunan untuk memberikan penjelasan. Sampai adanya keterangan dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran dalam perkara ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Publik kini menunggu penjelasan mengenai status PBG, hasil pengawasan, dasar pekerjaan kembali berlangsung, serta langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca
Bangunan di Jl. Guru Sinumba VII, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, kembali terlihat dikerjakan setelah sebelumnya ditindak Satpol PP Medan. Status PBG, dasar dilanjutkannya pekerjaan, serta penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru