MEDAN, LIBAS86.COM – Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa yang dituntut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Dalam persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti pengembalian sebagian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus terdakwa Askani, jaksa menilai mantan pejabat BPN Sumut itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pengalihan aset PTPN II. Jaksa menuntut Askani dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Iman Subekti turut dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Nilai fantastis uang pengganti itu menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam transaksi aset PTPN II yang kini diproses di meja hijau.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026, sementara agenda tanggapan jaksa digelar pada 25 Mei dan putusan akhir perkara direncanakan dibacakan pada 3 Juni 2026. Kasus ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis dan dugaan penyalahgunaan aset negara bernilai besar.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































