4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Dirut hingga Eks Kakanwil BPN Sumut Terseret

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN II kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa yang dituntut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti. Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot, Pengamat Minta Transparansi Sumber Dana dan Tata Kelola

Dalam persidangan, JPU Hendri Sipahutar menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, seperti pengembalian sebagian kerugian negara, sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khusus terdakwa Askani, jaksa menilai mantan pejabat BPN Sumut itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam perkara pengalihan aset PTPN II. Jaksa menuntut Askani dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti.

Baca Juga :  Polemik di Kejati Sumut, FORWAKA Resmi Laporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Iman Subekti turut dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Nilai fantastis uang pengganti itu menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam transaksi aset PTPN II yang kini diproses di meja hijau.

Baca Juga :  Manajemen Talenta ASN Diterapkan, Pemko Medan Perketat Pengisian JPTP

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2026, sementara agenda tanggapan jaksa digelar pada 25 Mei dan putusan akhir perkara direncanakan dibacakan pada 3 Juni 2026. Kasus ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis dan dugaan penyalahgunaan aset negara bernilai besar.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Breaking News | Nasional | Hukum & Kriminal | Sidang Tipikor | Korupsi Aset Negara | Update PN Medan 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru