Kondisi proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi sorotan setelah Tim DPD MOSI Sumatera Utara melakukan peninjauan lapangan. Tim mencatat belum terlihat papan informasi proyek di lokasi pekerjaan dan meminta keterbukaan dokumen anggaran serta pelaksanaan proyek untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah.
DELI SERDANG I LIBAS86.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah Tim DPD MOSI Sumatera Utara melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan penyimpangan Dana BOS. Namun, proses klarifikasi justru memunculkan sejumlah perbedaan data yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Menurut Tim DPD MOSI Sumut, pihak sekolah semula menyampaikan bahwa data penggunaan Dana BOS yang ditunjukkan merupakan data yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Namun, setelah dilakukan pencermatan bersama, dokumen tersebut diketahui menggunakan kop surat SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan serta ditandatangani dan distempel oleh Kepala Sekolah sendiri. Saat dimintai penjelasan mengenai perbedaan tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses penginputan data oleh operator sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen pendukung yang diminta tim untuk dilakukan pencocokan belum diperlihatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan juga mengarah pada proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan yang diterima tim, nilai keseluruhan anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp2,05 miliar, meliputi pembangunan gedung sebesar Rp924.667.000, sarana penunjang Rp468.764.000, penataan lingkungan Rp418.994.000, perabot dan interior Rp168.435.000, serta biaya perencanaan dan pengawasan Rp69.810.883. Saat melakukan peninjauan, tim mengaku tidak menemukan papan informasi proyek sebagaimana lazim diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah. Atas dasar itu, tim meminta agar seluruh dokumen perencanaan, kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, hadir Zulfan yang diperkenalkan sebagai Ketua Komite SMPN 6 Percut Sei Tuan. Namun, saat dimintai keterangan secara terpisah, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci pengelolaan Dana BOS dan mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun pembahasan anggaran. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki fungsi memberikan pertimbangan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan pengawasan, serta mendorong transparansi penggunaan anggaran. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran tetap merupakan kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila diperlukan sesuai kewenangannya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan belum menyerahkan dokumen pendukung yang diminta Tim DPD MOSI Sumut untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : LBS86/ NRD
Editor : REDAKSI


























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































