Pendekatan Humanis Digenjot, Odong-Odong Ditertibkan Demi Keselamatan Publik

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, LIBAS86.COM  – Satlantas Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) melalui patroli rutin dan pendekatan humanis kepada masyarakat, Kamis (9/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

Kasat Lantas IPTU Friska Susana melalui Kanit Turjagwali IPDA Horas Mula Gabe Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada pengguna jalan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas, termasuk menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat kendaraan, serta menghindari perilaku ugal-ugalan yang berpotensi memicu kecelakaan.

Baca Juga :  Rico Waas Ajak Warga Saling Menguatkan dan Memulihkan Medan Pasca Banjir Dalam Safari Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Antonius Dari Padua

Tidak hanya itu, personel Satlantas juga disiagakan di sejumlah titik rawan kemacetan seperti persimpangan utama, kawasan pasar, dan jalur padat kendaraan. Penempatan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan, khususnya pada jam sibuk.

Dalam upaya penegakan hukum, Satlantas turut melakukan penertiban terhadap operasional odong-odong atau kereta kelinci yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Kendaraan tersebut kerap menjadi sorotan karena berpotensi membahayakan penumpang serta pengguna jalan lainnya, sekaligus memicu kemacetan di ruas jalan perkotaan.

Penertiban dilakukan melalui dua pendekatan, yakni sosialisasi dan tindakan tegas. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengemudi agar tidak mengoperasikan odong-odong di jalan umum. Namun, bagi yang masih melanggar, Satlantas tidak segan melakukan penindakan berupa penghentian kendaraan hingga penyitaan dokumen.

Baca Juga :  Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan Gunakan Sianida, Karbon, dan Merkuri — PMII Madina Desak Kapolres Turun Tangan

Satlantas Polres Pematangsiantar menegaskan, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas di kawasan wisata tertentu dan bukan sebagai moda transportasi umum. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah konflik dengan angkutan umum lain, sekaligus memperkuat terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pematangsiantar.

Penulis : LBS86/ REL/ NRD

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru