MEDAN | LIBAS86.COM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana. Meski demikian, tim berhasil mengamankan Julita Hasby Nasution dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Terpidana sebelumnya masuk dalam DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam pertimbangan majelis hakim, terpidana disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat, kemudian material hasil galian didulang untuk memperoleh emas. Lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan hutan yang penggunaannya tidak sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita Hasby Nasution dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp10 juta kepada terpidana.
Jupri menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap pergerakan DPO serta koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejati Sumut. Setelah keberadaan terpidana terdeteksi di Kota Medan, tim langsung bergerak melakukan pengamanan. Terpidana kemudian diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Kejari Madina menegaskan akan terus memburu para DPO dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri, seraya mengimbau para buronan yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































