Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai usai berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penggelapan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).
TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan, Albert A Hock, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sempat masuk daftar buronan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Amar putusan kasasi itu juga memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah penangkapan ini menjadi tindak lanjut atas kewajiban eksekusi putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan aparat penegak hukum.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif. Program Tangkap Buron (Tabur) terus dioptimalkan guna mempersempit ruang gerak para terpidana yang mencoba menghindari proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan masyarakat, serta memastikan tidak ada tempat aman bagi pihak yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































