Ilustrasi kasus Alexander Halim alias Akuang: putusan 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar telah inkrah, sementara lahan sawit yang menjadi objek sitaan disebut masih dipanen.
MEDAN I LIBAS86.COM — Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman 10 tahun penjara sudah menanti. Uang pengganti yang wajib dibayar mencapai Rp856,8 miliar. Namun, eksekusi terhadap Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang justru belum terlaksana. Lebih mengusik perhatian publik, lahan sawit yang disebut sebagai objek perkara dan telah disita Kejaksaan diduga masih dipanen.
Situasi ini sontak memunculkan pertanyaan besar: kalau putusan sudah inkrah, mengapa terpidana belum masuk penjara dan mengapa lahan objek perkara masih disebut dapat menghasilkan panen? Informasi yang dihimpun menyebut Akuang tidak memenuhi panggilan pertama eksekusi dengan alasan sakit. Bahkan muncul informasi bahwa terpidana diduga telah berada di luar negeri. Namun, informasi mengenai keberadaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang membuat persoalan semakin panas, lahan sekitar 105 hektare yang disebut sebagai objek perkara telah disita Kejaksaan sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Akan tetapi, sumber media menyebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) masih melakukan aktivitas pemanenan di kawasan tersebut. Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengamanan, pengawasan dan pengelolaan barang sitaan negara.
Bukan hanya 105 hektare. Sumber juga menyebut terdapat sekitar 200 hektare perkebunan sawit lainnya yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut dan disebut masih dikelola pihak yang berkaitan dengan Koperasi STM. Bahkan, berdasarkan perhitungan sumber, apabila aktivitas panen berlangsung sejak penyitaan hingga saat ini, volume produksi yang disebut mencapai puluhan ribu ton. Angka tersebut tentu perlu diverifikasi melalui data produksi, luas areal, frekuensi panen dan harga TBS aktual agar tidak menjadi sekadar klaim.
Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko mengakui bahwa Akuang belum memenuhi panggilan pertama eksekusi. Alasannya, pihak keluarga melalui pengacara menyampaikan surat keterangan sakit. Ia menyebut terpidana telah dicekal sejak Agustus 2026. Namun terkait dugaan masih berlangsungnya pemanenan di lahan sitaan, Ris justru memberikan pernyataan tegas: lahan tersebut merupakan objek sitaan Kejaksaan dan tidak boleh dikuasai ataupun dipanen.
Sementara Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry mengakui pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut. Ia juga tidak menampik adanya aktivitas pekerja yang melakukan pengelolaan hingga pemanenan sawit. BBKSDA disebut tengah memberikan pemahaman hukum kepada para pekerja sembari melakukan koordinasi mengenai langkah penanganan kawasan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi memastikan panggilan kedua terhadap Akuang akan dilayangkan untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Untuk aset sitaan, Rizaldi menyebut telah dititipkan kepada instansi terkait dan meminta Kejari Langkat bersama instansi yang menerima penitipan agar saling berkoordinasi mengenai persoalan pemanenan. Namun publik tentu berharap koordinasi tersebut tidak berhenti sebatas komunikasi administratif. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya eksekusi seorang terpidana, tetapi juga kepastian hukum dan potensi pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp856.801.945.550. Kini pertanyaan publik semakin keras: jika terpidana belum dieksekusi, sementara aset yang telah disita disebut masih dipanen, siapa yang memastikan hasil dari lahan tersebut tidak terus mengalir kepada pihak yang tidak berhak? Dan sampai kapan putusan pengadilan yang sudah inkrah hanya berhenti di atas kertas?
Penulis : LBS86/ REL/ TIM
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































