Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Di Batang Natal 

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi di Kecamatan Batang Natal, Rabu malam (11/2/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.35 WIB di samping Warung Kopi Mila, Dusun Batu Marsaong, Desa Rantobi. Operasi tersebut dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Madina, IPDA Azwar Fatlhi Batubara, S.H., M.H., bersama tim opsnal.

Baca Juga :  Pemkab Madina Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres Mandailing Natal Penuh Keakraban

Petugas mengamankan BAHRIN alias BAIM bin IWAN (26), warga Dusun Simarrobu, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana, Jurnalis Peduli dan Bermanfaat pada Korban Banjir.

Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Penulis : LBS86

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru