Sidang Manda Sari Lubis Jadi Sorotan  Publik, Wibawa Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM — Teriknya matahari siang hari tak menyurutkan langkah para pencari keadilan yang memadati Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis (18/12/2025). Sejak pagi hingga siang, suasana pengadilan tampak dipenuhi mahasiswa, aktivis, serta keluarga terdakwa yang datang menyaksikan langsung proses persidangan yang dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di daerah tersebut.

Sorotan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) di Mandailing Natal belakangan kian menguat. Dalam beberapa minggu terakhir, dua peristiwa pembakaran oleh massa di Desa Huta Puli, Kecamatan Siabu, serta di wilayah Muara Batang Gadis (MBG), menjadi perbincangan luas. Aksi main hakim sendiri itu dinilai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak berjalan semestinya.

“Di mana peran hukum? Apakah hukum masih bisa dipercaya?” menjadi pertanyaan yang kerap terdengar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncak sorotan itu mengemuka dalam sidang perkara dengan terdakwa Manda Sari, seorang anak piatu sekaligus mahasiswi berprestasi yang dikenal sebagai kebanggaan civitas akademika STAIN Mandailing Natal. Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menuai perhatian luas karena dinilai sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan.

Baca Juga :  Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan tindakan sewenang-wenang. Salah satunya terkait penerbitan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap satu unit handphone milik Manda Sari.

Menurut Sulaiman, penerbitan DPB tersebut tidak sah karena barang yang dimaksud tidak pernah hilang. Ia merujuk pada DPB Nomor: DPB/66/XI/RES 1.11/2025/Reskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditadatangani Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

“Barangnya tidak hilang. Dasar penerbitan DPB menjadi tidak benar dan fiktif. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prosedur hukum,” tegas Sulaiman di hadapan persidangan.

Baca Juga :  Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot: Kepatuhan Perencanaan, Proses Tender, dan Serah Terima Pekerjaan Mengacu Regulasi Dipertanyakan

Ia juga menjelaskan bahwa handphone milik terdakwa kerap diperlihatkan kepada penyidik, namun tidak pernah disampaikan adanya DPB kepada kliennya. Bahkan secara faktual, handphone tersebut telah berada di tangan pihak korban selama beberapa bulan dan telah diutak-atik, sehingga berpotensi mengaburkan nilai pembuktian secara forensik.

“Jika sejak awal penyidik serius, alat bukti digital bisa dikaji secara forensik untuk mengungkap kronologi peristiwa. Namun itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menilai perkara ini sejatinya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab majikan terhadap perbuatan bawahan. Dalam fakta persidangan, uang yang ditransfer sebanyak empat kali dilakukan oleh karyawan BRI Link, bukan oleh kliennya.

“Ini jelas error in persona. Yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemberi kerja, bukan klien kami. Apalagi transaksi BRI Link menganut prinsip ada uang ada transaksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Selisih Harga Buku KIA di Mandailing Natal Jadi Sorotan, Publik Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Kesehatan

Ia juga menilai perkara tersebut murni akibat kesalahan komunikasi dan lemahnya pengawasan pemilik usaha terhadap karyawan yang baru bekerja sekitar dua bulan.

Meski perkara ini menuai kontroversi, majelis hakim yang memimpin persidangan mendapat apresiasi dari mahasiswa, aktivis, dan keluarga terdakwa. Ketua Majelis Hakim dinilai tetap objektif dan mengedepankan aspek kemanusiaan dengan tidak melakukan penahanan terhadap Manda Sari.

“Jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara benar, perkara ini tidak akan sampai seperti sekarang,” ujar salah seorang pengunjung sidang.

Dalam persidangan, Muhammad Sulaiman Harahap tampak lantang membantah seluruh dakwaan jaksa. Dengan suara tegas, ia menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap ketidakadilan adalah cermin dari nurani bersama.

“Ketika Anda geram melihat ketidakadilan, berarti kita berada di pihak yang sama. Saya bagian dari Anda,” tutupnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru