
MEDAN I LIBAS86.COM – Eksekusi terpidana perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, kembali menjadi sorotan. Setelah dipanggil untuk menjalani eksekusi namun tidak hadir dengan alasan sakit, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menyiapkan panggilan kedua terhadap terpidana yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan, namun Akuang tidak memenuhinya. “Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, minggu depan panggilan yang ke-2,” ujar Rizaldi, Rabu (23/9/2026). Langkah berikutnya menjadi perhatian publik karena sebelumnya Kejati Sumut menyatakan apabila panggilan tidak dipenuhi hingga tahapan berikutnya, jaksa dapat melakukan upaya paksa eksekusi.
Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat karena Mahkamah Agung telah menolak kasasi Akuang dalam Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Putusan tersebut mempertahankan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka Rp856,8 miliar itulah yang membuat proses eksekusi tidak sekadar menyangkut pelaksanaan pidana badan. Berdasarkan putusan yang diberitakan sebelumnya, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut; apabila harta tidak mencukupi, terdapat konsekuensi pidana sebagaimana amar putusan.
Desakan publik juga telah mengemuka. Pada Senin (21/9/2026), massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut. Mereka mendesak agar putusan terhadap Akuang segera dieksekusi, aset ditelusuri dan dilakukan pemulihan uang pengganti, serta proses penegakan hukum dalam perkara kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dibuka secara transparan kepada publik.
Kini bola berada pada panggilan kedua. Publik menunggu apakah Akuang akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika kembali tidak hadir, Kejati Sumut sebelumnya telah menyatakan terdapat tahapan pemanggilan berikutnya dan kemungkinan upaya paksa eksekusi apabila panggilan tetap tidak dipenuhi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































