Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan sebesar Rp208 juta. Korban merupakan pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil setelah adanya laporan kejadian. Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas dan seluruh hak korban dipenuhi secara adil tanpa kompromi.

Baca Juga :  MPD ICMI Muda Deliserdang Ajak Warga Jadikan Ramadhan 1447 H sebagai Ladang Amal dan Penjaga Kedamaian Daerah

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, mengingat korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, skema santunan yang diberikan harus setara dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akhirnya menghasilkan kesepakatan besaran santunan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan yang berkisar Rp4,3 juta per bulan, sehingga total santunan mencapai sekitar Rp208 juta.

Meski santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris. Kehadiran pemerintah dalam proses ini menjadi bentuk pengawasan langsung agar tidak terjadi penyimpangan serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Ombusman RI Sumut " WARNING", Jangan Ada Pungli Jelang Hari Guru.

Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh pekerja diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan SOP K3 tidak lagi dianggap formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi keselamatan dan hak pekerja di Kota Medan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Langkah tegas Pemko Medan dalam mengawal santunan pekerja menjadi preseden penting dalam perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Kasus ini menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak dapat diabaikan, terutama dalam menjamin keselamatan dan jaminan sosial pekerja. Dengan penguatan pengawasan serta kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak dasar mereka akibat kelalaian administratif maupun lemahnya penerapan standar K3.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru