Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan sebesar Rp208 juta. Korban merupakan pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil setelah adanya laporan kejadian. Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas dan seluruh hak korban dipenuhi secara adil tanpa kompromi.

Baca Juga :  Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, mengingat korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, skema santunan yang diberikan harus setara dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akhirnya menghasilkan kesepakatan besaran santunan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan yang berkisar Rp4,3 juta per bulan, sehingga total santunan mencapai sekitar Rp208 juta.

Meski santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris. Kehadiran pemerintah dalam proses ini menjadi bentuk pengawasan langsung agar tidak terjadi penyimpangan serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Pemkab Madina Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres Mandailing Natal Penuh Keakraban

Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh pekerja diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan SOP K3 tidak lagi dianggap formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi keselamatan dan hak pekerja di Kota Medan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemko Medan Raih Penghargaan Mendagri atas Kepedulian Antar-Daerah dalam Penanganan Bencana
Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58 Tanjungbalai 2026, Perkuat Generasi Qur’ani dan Nilai Keagamaan
Pelindo Regional 1 Peringati Hari Kartini 2026, Dorong Perempuan Perkuat Sektor Maritim Nasional
Pelindo Regional 1 Lepas Calon Jemaah Haji 2026, Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pegawai
Pemko Medan Sambut RS Awal Bros, Wakil Wali Kota Tegaskan Larangan Diskriminasi Pasien BPJS
Halal Bihalal IKBS di Medan, Tokoh Sumut Serukan Penguatan Silaturahmi dan Soliditas Perantau
Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Berita ini 0 kali dibaca
Langkah tegas Pemko Medan dalam mengawal santunan pekerja menjadi preseden penting dalam perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Kasus ini menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak dapat diabaikan, terutama dalam menjamin keselamatan dan jaminan sosial pekerja. Dengan penguatan pengawasan serta kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak dasar mereka akibat kelalaian administratif maupun lemahnya penerapan standar K3.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 18:21 WIB

Pemko Medan Raih Penghargaan Mendagri atas Kepedulian Antar-Daerah dalam Penanganan Bencana

Rabu, 22 April 2026 - 14:52 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Resmi Buka MTQ ke-58 Tanjungbalai 2026, Perkuat Generasi Qur’ani dan Nilai Keagamaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:04 WIB

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Kartini 2026, Dorong Perempuan Perkuat Sektor Maritim Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 18:23 WIB

Pelindo Regional 1 Lepas Calon Jemaah Haji 2026, Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pegawai

Berita Terbaru