Pemko Medan Kawal Ketat Hak Pekerja, Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp208 Juta

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak pekerja dengan memastikan ahli waris almarhum Wahyu Suprio menerima santunan sebesar Rp208 juta. Korban merupakan pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil setelah adanya laporan kejadian. Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung menginstruksikan agar kasus ini dikawal hingga tuntas dan seluruh hak korban dipenuhi secara adil tanpa kompromi.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Kerahkan AWC, Tangani Kebakaran Pabrik di Medan Deli

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemko Medan melakukan mediasi tegas dengan pihak pelaksana proyek, PT JSE. Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, mengingat korban belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, skema santunan yang diberikan harus setara dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.

Proses mediasi yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia akhirnya menghasilkan kesepakatan besaran santunan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula resmi, yakni 48 kali upah minimum kota (UMK) Medan yang berkisar Rp4,3 juta per bulan, sehingga total santunan mencapai sekitar Rp208 juta.

Meski santunan diserahkan oleh pihak pelaksana proyek, Pemko Medan hadir sebagai saksi untuk memastikan dana diterima secara utuh oleh ahli waris. Kehadiran pemerintah dalam proses ini menjadi bentuk pengawasan langsung agar tidak terjadi penyimpangan serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Evaluasi Total Layanan PBG, Rico Waas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pungli

Ke depan, Pemko Medan menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya terkait kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh pekerja diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan penerapan SOP K3 tidak lagi dianggap formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi melindungi keselamatan dan hak pekerja di Kota Medan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Langkah tegas Pemko Medan dalam mengawal santunan pekerja menjadi preseden penting dalam perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Kasus ini menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak dapat diabaikan, terutama dalam menjamin keselamatan dan jaminan sosial pekerja. Dengan penguatan pengawasan serta kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak dasar mereka akibat kelalaian administratif maupun lemahnya penerapan standar K3.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru