SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM — Dinamika hubungan antara insan pers dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menjadi perhatian publik. Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumut resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan ketidakprofesionalan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (13/5/2026) dan disebut merupakan hasil kesepakatan pengurus serta anggota FORWAKA yang bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejati Sumut.
Ketua FORWAKA Sumut, Irfandi, menjelaskan laporan itu memuat dugaan persoalan etika komunikasi terhadap wartawan hingga mekanisme fasilitasi kerja jurnalistik yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan merata. Menurutnya, sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh akses informasi maupun menghadiri kegiatan resmi seperti konferensi pers, paparan kinerja, dan agenda internal kejaksaan. Padahal, keterbukaan informasi publik serta kemudahan akses terhadap kerja pers merupakan bagian dari prinsip pelayanan publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam laporan tersebut, FORWAKA Sumut juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumut. Organisasi wartawan itu menilai hanya sebagian kecil jurnalis yang difasilitasi dalam kegiatan tertentu, sementara puluhan wartawan lainnya tidak memperoleh akses yang sama. Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan menghambat fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. FORWAKA meminta agar Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan media di lingkungan Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan hubungan kelembagaan dengan pers, laporan tersebut turut meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan anggaran media di bidang Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. FORWAKA mempertanyakan sumber dana yang disebut diberikan dalam sejumlah kegiatan peliputan kepada sebagian wartawan. Mereka meminta aparat pengawasan internal kejaksaan melakukan penelusuran guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan administrasi keuangan negara, prinsip transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Hingga kini, tudingan tersebut masih berupa pengaduan organisasi wartawan dan belum ada kesimpulan resmi dari lembaga pengawas terkait.
Sekretaris FORWAKA Sumut, T. Andry Pratama S.Pd, meminta pimpinan Kejati Sumut melakukan evaluasi internal agar polemik serupa tidak kembali terjadi. Ia menilai bidang penerangan hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun hubungan baik dengan media massa sebagai mitra strategis penyampaian informasi publik. Menurutnya, komunikasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan pers sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Sementara itu, hingga Kamis (14/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin SH MH maupun Kasi Penkum Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait laporan tersebut. Adapun Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya memberikan respons singkat dengan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah tindak lanjut dari Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Kejaksaan RI atas laporan yang diajukan FORWAKA Sumut tersebut.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































