Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Polemik penolakan izin penggunaan tempat untuk kegiatan perkenalan dan pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan kian mengemuka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Valentino Harry Parluhutan Manurung, secara tegas menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan dukungan maupun fasilitas tempat bagi kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada Irwansyah selaku Ketua FORWAKA Medan, Valentino menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak berkenan. “Support dan izin tempat tidak kami berikan karena Asisten Intelijen Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan support buat kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja bang,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Mada LMP Sumut Perkuat Soliditas Organisasi, Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan

Tak hanya itu, Valentino juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya penempatan atau pengkhususan wartawan dalam satu unit di lingkungan Kejari Medan. “Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan, tepatnya tidak berkenan wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja,” tegasnya di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama terkait batasan akses dan kemitraan antara institusi penegak hukum dengan insan pers. Dalam kerangka hukum, kebebasan pers dan hak memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 6 yang menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk institusi penegak hukum, untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Di sisi lain, relasi antara kejaksaan dan media juga diatur dalam kebijakan internal seperti pedoman kehumasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang pada prinsipnya mendorong komunikasi publik yang terbuka dan proporsional.

Baca Juga :  Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

Sejumlah kalangan menilai, penolakan yang disertai pembatasan keberadaan wartawan secara terstruktur di lingkungan kejaksaan berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan akses informasi. Meski institusi memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, kebijakan tersebut tetap diharapkan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Kejari Medan maupun Kejatisu yang menjelaskan secara rinci dasar kebijakan tersebut. Publik dan komunitas pers menunggu klarifikasi lebih lanjut guna memastikan bahwa hubungan kemitraan antara media dan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan keterbukaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru