Pabrik Tempe Tanpa ijin Bebas Beroperasional Di Desa Sigara -Gara Kabupaten Deli Serdang

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Diduga pabrik tempe di Jalan Tangkapan Batu Desa sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang,bebas ber-operasional walau tanpa mengantongi izin dari beberapa dinas terkait

Padahal pada tanggal 14, November 2025, pihak sat pol PP Kabupaten Deli serdang sudah melakukan sidak ke lokasi pabrik dan ditemukan bahwa pihak pengelola tidak memiliki Izin Bangunan (IMB), izin Usaha Industri,Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal/UPL/SPPLH), PBB.

Berdasarkan temuan tersebut satuan polisi pamong praja kabupaten deli serdang melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha,(FI), dengan surat Nomor:100.3.12/3787

Ironisnya setelah panggilan dilakukan, pabrik tempe tersebut masih tetap ber-operasional padahal dalam surat panggilan tersebut banyak ijin yg belum ada yang artinya pihak pengelola dilarang atau tidak bisa melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapai dokumen dokumen terkait.

Terkait tetap ber-operasionalnya pabrik tempe tersebut setelah adanya pemanggilan yang dilakukan oleh pihak sat Pol PP kabupaten deli serdang, kepada wartawan, sabtu,(22/11), Kabid penegakan Pol PP deliserdang, Hendra.S.H. mengatakan,” kami telah mengundang pihak pengusaha untuk hadir ke kantor, hal ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada pihak pengusaha agar patuh kepada aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Di Tengah Lumpur Aceh Tamiang, Uluran Tangan Pemko Medan Datang Membawa Harapan.

Terkait masalah penyegelan tempat usaha padahal sudah terbukti tidak memiliki beberapa dokumen, Hendra.S.H, mengatakan,” kami akan segera melanjutkan SOP nya,serta berkordinasi dengan pihak terkait sepeeti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan dinas lainnya. Masalah penyegelan akan kami lakukan setelah SOP nya selesai,” terangnya.

Baca Juga :  Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan.

Sementara itu ditempat terpisah, salah satu pengelola usaha,(AS), saat dikonfirmasi melalui HP mengatakan,” kami sudah ada izin usaha SK Kemenkumham, kami sudah mengurus izin halal, dan surat menyurat lain nya sedang dalam pengurusan “terangnya.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru