Wali Kota Medan Rico Waas Buka Pasar Murah di 151 Kelurahan, Subsidi Rp4,17 Miliar untuk Stabilkan Harga Jelang Ramadan 1447 H

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka program Pasar Murah Pemerintah Kota Medan yang digelar di 151 kelurahan selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam pembukaan di Lapangan Warna Warni Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/2/2026), Wali Kota menegaskan bahwa distribusi bahan pokok harus tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam arahannya, Rico Waas meminta seluruh jajaran Pemko Medan memastikan tata kelola distribusi berjalan transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik “orang dalam” atau permainan distribusi yang dapat merugikan masyarakat. “Program ini menyangkut kepercayaan publik. Pengawasan harus diperketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Subsidi Rp4,17 Miliar, Beras 430 Ton Disiapkan

Pasar murah ini berlangsung mulai 12 Februari hingga 12 Maret 2026 di 151 titik se-Kota Medan. Pemerintah Kota Medan mengalokasikan subsidi sebesar Rp4.170.656.500 guna menekan harga kebutuhan pokok di bawah harga pasar. Salah satu komoditas utama adalah beras dengan total stok mencapai 430 ton.

Menurut Rico Waas, jika 400 ton beras dikemas dalam ukuran 5 kilogram, maka dapat menjangkau sekitar 80.000 warga penerima manfaat. Beras yang dijual merupakan kategori medium menuju premium dengan harga Rp11.600 per kilogram dari harga pasar sekitar Rp15.000 per kilogram.

Daftar Harga Komoditas di Bawah Pasaran

Selain beras, sejumlah bahan pokok lainnya juga mengalami penurunan harga melalui skema subsidi, antara lain:

Baca Juga :  Gotong Royong di Sungai Deli: Sugiat Santoso Tegaskan Politik Harus Hadir dan Bekerja

Gula pasir: Rp15.200/kg (harga pasar ± Rp18.500/kg)

Tepung terigu: Rp8.600/kg (harga pasar ± Rp10.500/kg)

Telur ayam: Rp1.350/butir (harga pasar ± Rp1.900/butir)

Kacang tanah kupas: Rp28.600/kg (harga pasar ± Rp34.000/kg)

Minyak goreng: Rp17.700/liter (harga pasar ± Rp20.500/liter)

Margarin: Rp6.400/pcs (harga pasar ± Rp9.500/pcs)

Sirup berbagai merek dengan penyesuaian harga lebih rendah dari pasaran

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, dalam laporannya menyebut program ini merupakan langkah konkret pengendalian inflasi daerah sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsun, serta para camat dalam pembukaan menjadi bagian dari penguatan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Secara normatif, pelaksanaan pasar murah harus tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal. Program subsidi daerah juga wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan distribusi barang kebutuhan pokok.

Dengan skema subsidi lebih dari Rp4 miliar dan jangkauan 151 kelurahan, Pasar Murah Pemko Medan diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta meminimalisir gejolak pasar selama momentum Ramadan 1447 H. Pemerintah kota memastikan evaluasi dan pengawasan berjenjang dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan maupun praktik kecurangan di lapangan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Berita Terbaru