Manajemen Talenta ASN Diterapkan, Pemko Medan Perketat Pengisian JPTP

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Pemko Medan resmi menerapkan manajemen talenta ASN sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan dalam Penerapan manajemen talenta tersebut Pemko Medan telah mendapatkan persetujuan resmi dari BKN, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

” Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem Merit secara utuh”, kata Subhan ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1/26) di Balai Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Subhan, dalam pelaksanaannya, manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. “Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan”, jelas Subhan

Baca Juga :  Gotong Royong di Sungai Deli: Sugiat Santoso Tegaskan Politik Harus Hadir dan Bekerja

Menurut Subhan, pada pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama, yang diukur melalui penilaian E-Kinerja dan SKP. Kedua, kinerja penguat, yang meliputi penghargaan, penugasan dalam tim, serta umpan balik kinerja perilaku melalui penilaian 360 derajat.

“Ketiga, kompetensi, yang mencakup penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan. Keempat, potensi, yang sebelumnya telah diikuti oleh seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan”, ujar Subhan.

Aspek kelima, lanjut Subhan, kualifikasi pendidikan, yakni tingkat pendidikan serta kesesuaian bidang ilmu. Kemudian yang keenam, integritas dan moralitas, yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.

“Seluruh hasilnya itu nanti akan dipetakan melalui Pemetaan Talenta yang didalamnya terdapat 1- 9 Kotak Manajemen Talenta. Artinya Seluruh hasil penilaian tersebut akan diolah dalam proses pemetaan talenta. Dalam manajemen talenta ASN dikenal 9 kotak manajemen talenta, yang menggambarkan kombinasi antara kinerja (sumbu X) dan potensial (sumbu Y)”, Sebut Subhan.

Baca Juga :  Rico Waas Tinjau Pekerjaan Floodway Sikambing-Belawan

Diterangkan Subhan, Kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9, yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar. Inilah yang menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemko Medan.

“Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan-jabatan yang lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga orang calon kandidat atau suksesor untuk setiap jabatan yang lowong. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu orang terbaik untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kota Medan.” Sebut Kepala BKPSDM Kota Medan.

Diyakini Subhan, melalui mekanisme Manajemen Talenta ASN Pengisian JPTP dipastikan berjalan lebih selektif, objektif, dan profesional, dengan menitikberatkan pada potensi, kompetensi, integritas, serta moralitas ASN. Selain itu tidak ada intervensi politik, tidak ada diskriminasi, dan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan prinsip sistem Merit.

Baca Juga :  Akan Digunakan Untuk Program Prioritas Nasional, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan.

“Selain selektif, proses ini juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel. Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik”, ucap Subhan.

Disampaikan Subhan, proses seleksi pengisian JPTP ini belum dibuka. Saat ini Pemko Medan masih berada pada tahap penyelesaian pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat. Setelah seluruh data lengkap dan pemetaan talenta selesai, barulah proses seleksi pengisian JPTP akan dibuka sesuai tahapan penerapan manajemen talenta.

“Dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas”, pungkas Subhan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB