Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Binjai Berujung Damai, Warga dan Pengurus Sepakati Aturan Petasan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, LIBAS86.COM – Konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga Lingkungan III Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, akhirnya menemukan titik temu melalui proses mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Rabu (4/3/2026). Pertemuan yang difasilitasi unsur Muspika tersebut berlangsung cukup alot sebelum kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co, Elton Hotman, bersama sejumlah perwakilan pengurus klenteng serta perwakilan warga. Turut hadir Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, Danramil, Kesbangpol, Satpol PP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan Kementerian Agama, serta Lurah Bandar Sinembah.

Baca Juga :  Rico Waas Ajak Warga Saling Menguatkan dan Memulihkan Medan Pasca Banjir Dalam Safari Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Antonius Dari Padua

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak sempat menyampaikan pandangan yang berbeda terkait aktivitas keagamaan di klenteng, khususnya penggunaan petasan dan musik saat kegiatan perayaan. Pengurus klenteng meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dinilai tidak tepat terkait kegiatan ibadah, sementara warga meminta agar penggunaan petasan berukuran besar dapat dibatasi demi kenyamanan lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pengurus klenteng dan masyarakat sekitar. Ia menyebut Klenteng Thai Seng Hut Co sebagai salah satu ikon tempat ibadah umat Tionghoa di wilayah Binjai Barat yang perlu dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan petasan atau mercon diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah setempat.

Baca Juga :  Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

Setelah melalui diskusi panjang, kedua pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin bersama. Di antaranya, setiap kegiatan yang menggunakan petasan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kelurahan dan aparat keamanan. Selain itu, penggunaan pesta kembang api di klenteng disepakati hanya dilakukan maksimal tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Gerindra Pertanyakan Selisih Rp4 Miliar APBD 2026 Binjai, Klaim Tak Pernah Dibahas di Banggar

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Muspika dan diharapkan menjadi langkah awal memperkuat toleransi serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Binjai. Ketua Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co, Elton Hotman, menegaskan bahwa penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci agar tempat ibadah tetap dapat berfungsi dengan baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru