Muhammad Siddik: Usut Tuntas Dugaan Pelindung Tambang Ilegal di Perbatasan Madina–Tapsel

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivis Mandailing Natal sekaligus mantan Sekretaris Jenderal SATMA AMPI Madina, Muhammad Siddik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tantom, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga kembali beroperasi dengan menggunakan puluhan alat berat.

Menurut Siddik, apabila informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pemilik alat berat, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Publik tidak boleh dibungkam. Jika benar puluhan alat berat bebas keluar masuk dan beroperasi di kawasan perbatasan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh, bukan hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang terlibat apabila memang terdapat bukti yang cukup,” tegas Siddik.

Ia juga meminta aparat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial “LABAN” yang disebut-sebut memiliki peran dalam membekingi atau mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, Siddik menegaskan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Kapolres Madina Terima Kunjungan Silaturahmi TNI, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

“Jika informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik melalui penyelidikan yang transparan. Namun apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurut Siddik, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Sungai, kawasan hutan, dan ekosistem di wilayah perbatasan Mandailing Natal–Tapanuli Selatan dinilai semakin terancam apabila praktik tersebut terus dibiarkan berlangsung.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Karena itu, Siddik mendesak Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, serta Kapolres Mandailing Natal untuk segera melakukan operasi penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

Baca Juga :  " Mari Kita Kembali Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi", Pesan Rico Waas Saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas,” pungkas Muhammad Siddik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Tantom maupun informasi yang berkembang mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:41 WIB

Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:27 WIB

Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Berita Terbaru