Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, LIBAS86.COM – Penanganan bencana banjir dan longsor dahsyat yang terjadi pada 25 November 2025 di wilayah Sumatera dinilai belum maksimal. Bencana tersebut melanda sejumlah provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, disertai hanyutnya gelondongan kayu berukuran besar yang memperparah dampak kerusakan.

Hingga saat ini, penanganan oleh negara dinilai belum optimal. Bahkan, sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak telah menyatakan ketidaksanggupan dalam menangani dampak bencana tersebut secara mandiri.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang dinyatakan hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak berat atau terendam lumpur, selain kerusakan serius pada berbagai infrastruktur publik lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, hingga kini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum menetapkan bencana di wilayah Sumatera tersebut sebagai Bencana Nasional, serta menolak bantuan internasional. Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga terdampak.

Baca Juga :  Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara menggelar konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (22/12/2025),

untuk menyampaikan sikap dan pandangan kritis terhadap respons pemerintah pusat.

Pernyataan Akademisi

1. Dr. Azmiati Zuliah, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa

Ia menegaskan bahwa bencana yang terjadi telah menelan banyak korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, sehingga pemerintah pusat harus menunjukkan sikap tegas.

“Bencana di Sumatera ini sudah memakan banyak korban. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Pemerintah pusat harus hadir dan menetapkan status bencana nasional. Jika belum juga ditetapkan, ada apa? Termasuk penolakan bantuan internasional, hal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

2. Dr. Muhammad Citra Ramadhan, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Menurutnya, dampak bencana telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun konstitusional bagi masyarakat terdampak.

“Secara normatif dan konstitusional, negara wajib hadir, terlebih ketika pemerintah daerah telah menyatakan ketidakmampuannya menangani dampak pascabencana. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Di Tengah Kemiskinan Struktural, Forwaka Sumut Bantu Sunat Rasul Anak Yatim di Langkat

3. Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara

Ia menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa yang terjadi di Sumatera telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Dampak sosial dan ekonomi masyarakat sangat parah, sementara proses rehabilitasi belum berjalan maksimal. Kami sangat prihatin terhadap kondisi warga terdampak yang hingga kini masih menderita,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana.

“Pelaku perusakan lingkungan harus dijerat sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar tindak pidana korupsi. Jika hanya dikenakan pasal korupsi, hukuman dapat gugur cukup dengan mengganti kerugian negara,” tambahnya.

Tuntutan Akademisi

Para akademisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara lebih kuat dan nyata dalam menjamin keselamatan serta pemulihan warga terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga :  PKC PMII Sumut Desak PT Maduma Realisasikan Plasma dan Transparansi Dana Kompensasi

Respons pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada bantuan darurat, tetapi harus mencakup kebijakan strategis, penguatan koordinasi lintas kementerian dan daerah, serta penyediaan sumber daya memadai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Bencana ini juga dipandang sebagai peringatan serius atas krisis lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana di wilayah Sumatera. Tanpa langkah tegas dari pemerintah pusat, risiko korban lanjutan dan kerentanan sosial dinilai akan terus meningkat.

Untuk itu, para akademisi mendesak:

Pemerintah pusat menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional.

Pemerintah mengizinkan bantuan internasional untuk membantu korban bencana.

Pemerintah segera mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah terdampak.

Aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menghukum pelaku perusakan lingkungan.

Narahubung:

Irvan Saputra, S.H., M.H. – 0821-8066-5239

Mhd. Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum. – 0852-9607-5321

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru