Wakajati Sumut Eko Adhyaksono saat menghadiri kuliah umum dan FGD KMDT bersama Universitas HKBP Nommensen Medan bertema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional”, Senin (28/9/2026).
MEDAN I LIBAS86.COM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menghadiri kuliah umum dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (28/9/2026). Kegiatan bertema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional” tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 UHN Medan dan diikuti ratusan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Wakajatisu menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta transformasi digital turut membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan. Kondisi itu, menurutnya, juga menuntut penguatan aspek hukum agar digitalisasi administrasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko menjelaskan, dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membawa perkara tindak pidana perpajakan hingga ke meja persidangan. Penanganannya dilakukan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk ketika kejahatan perpajakan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme penyidikan.
Selain penegakan hukum pidana, Wakajatisu juga memaparkan peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mewakili instansi pemerintah pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah.
Menurutnya, peran tersebut juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah penerapan transformasi digital perpajakan, termasuk pengembangan dan penerapan Core Tax Administration System (Coretax) yang membutuhkan dukungan tata kelola hukum yang kuat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, Ketua dan jajaran KMDT, para Wakil Rektor, Dekan, dosen serta sivitas akademika UHN Medan. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, otoritas perpajakan, akademisi, dan mahasiswa dalam melihat masa depan profesi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan AI dan transformasi digital.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI






















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































