Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Sumut Eko Adhyaksono saat menghadiri kuliah umum dan FGD KMDT bersama Universitas HKBP Nommensen Medan bertema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional”, Senin (28/9/2026).

MEDAN I LIBAS86.COM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu) Eko Adhyaksono, SH., MH., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menghadiri kuliah umum dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Senin (28/9/2026). Kegiatan bertema “Future of Taxation: AI, Digital Transformation & The Future of Tax Professional” tersebut berlangsung di Gedung Fakultas Kedokteran lantai 6 UHN Medan dan diikuti ratusan mahasiswa.

Baca Juga :  FORWAKA Belawan Susun Program Kerja 2027, Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan hingga TNI-Polri

Dalam kesempatan tersebut, Wakajatisu menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), serta transformasi digital turut membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan. Kondisi itu, menurutnya, juga menuntut penguatan aspek hukum agar digitalisasi administrasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menjelaskan, dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, Kejaksaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membawa perkara tindak pidana perpajakan hingga ke meja persidangan. Penanganannya dilakukan melalui bidang Tindak Pidana Khusus, termasuk ketika kejahatan perpajakan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme penyidikan.

Baca Juga :  "Tak Patuh Aturan, Saya Copot”: Proyek Jalan Rp2,1 Miliar di Deli Serdang Disorot, Keselamatan Pekerja Terancam.

Selain penegakan hukum pidana, Wakajatisu juga memaparkan peran Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mewakili instansi pemerintah pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, maupun pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah.

Menurutnya, peran tersebut juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum dalam penyusunan kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah penerapan transformasi digital perpajakan, termasuk pengembangan dan penerapan Core Tax Administration System (Coretax) yang membutuhkan dukungan tata kelola hukum yang kuat.

Baca Juga :  PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Richard A.M. Napitupulu, S.T., M.T., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Belis Siswanto, Founder & CEO Hive Five sekaligus Bendahara DPP KMDT Dr. Sabar L. Tobing, S.E., M.M., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP, Ketua dan jajaran KMDT, para Wakil Rektor, Dekan, dosen serta sivitas akademika UHN Medan. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, otoritas perpajakan, akademisi, dan mahasiswa dalam melihat masa depan profesi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan AI dan transformasi digital.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Satlantas Polres Asahan Intensifkan Blue Light Patrol di Jalinsum, Arus Lalin Malam Hari Dipastikan Aman dan Lancar
Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”
Berita ini 0 kali dibaca
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono mengungkap peran Kejaksaan dalam penegakan hukum perpajakan di tengah perkembangan AI, transformasi digital, dan penerapan Coretax saat menghadiri FGD KMDT bersama Universitas HKBP Nommensen Medan.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni

Berita Terbaru