Proyek Rp1,3 Miliar Jalan Stasiun Sunggal Disorot, Kadis dan Sekretaris SDA BMBK Deli Serdang Bungkam

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Stasiun Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Ibnu Jaya Family, dinilai tidak memenuhi standar mutu infrastruktur pemerintah. Rabu (31/12/2025).

Hasil pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan kondisi aspal yang sudah retak, hancur, dan terkelupas di sejumlah titik, meski proyek tergolong baru. Kerusakan dini tersebut memicu kekecewaan warga Kampung Lalang Sunggal, yang berharap jalan tersebut menjadi akses vital pendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat.

Baca Juga :  Capai 20 ℅,  Pembuatan KK Baru Bulan Nopember 2025 Di Lingkungan Kota Tanjungbalai Meningkat

Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST, maupun Sekretaris Dinas tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan media. Sikap diam tersebut menambah tanda tanya publik terkait pengawasan, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait penggunaan anggaran negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam setiap program pembangunan.

Baca Juga :  Isra Mi’raj dan Amanah Pembangunan Berkeadilan: Refleksi Direktur Pengembangan PUD Pembangunan Kota Medan

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa wajib menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menekankan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Serahkan Alsintan dan Benih Pascabanjir, Wakil Wali Kota Medan Dorong Produktivitas Petani Bangkit

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal segera turun langsung ke lapangan, melakukan audit teknis menyeluruh, serta membuka hasilnya kepada publik. Masyarakat menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar serapan anggaran, melainkan hak rakyat atas pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru