Proyek Rp1,3 Miliar Jalan Stasiun Sunggal Disorot, Kadis dan Sekretaris SDA BMBK Deli Serdang Bungkam

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Stasiun Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 miliar, dikerjakan oleh CV Ibnu Jaya Family, dinilai tidak memenuhi standar mutu infrastruktur pemerintah. Rabu (31/12/2025).

Hasil pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan kondisi aspal yang sudah retak, hancur, dan terkelupas di sejumlah titik, meski proyek tergolong baru. Kerusakan dini tersebut memicu kekecewaan warga Kampung Lalang Sunggal, yang berharap jalan tersebut menjadi akses vital pendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat.

Baca Juga :  Terima Audiensi INI Kota Medan, Rico Waas Harap Notaris Bekerja Dengan Profesional

Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST, maupun Sekretaris Dinas tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan media. Sikap diam tersebut menambah tanda tanya publik terkait pengawasan, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait penggunaan anggaran negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam setiap program pembangunan.

Baca Juga :  Plh Wali Kota Tanjungbalai Buka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Kini Lebih Transparan

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa wajib menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Ketidaksesuaian spesifikasi teknis dapat berujung pada sanksi administratif hingga hukum. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menekankan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Peringati 1 Muharram 1448 H, Aliansi Ormas Islam Gelar Konvoi Parade Tauhid di Medan

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal segera turun langsung ke lapangan, melakukan audit teknis menyeluruh, serta membuka hasilnya kepada publik. Masyarakat menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar serapan anggaran, melainkan hak rakyat atas pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Dari Candaan “Tukang Parkir” di PRSU, Berlabuh di Balai Kota: Kisah Cinta Wakil Wali Kota Medan Diabadikan dalam Buku Biografi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT

Berita Terbaru