Regrouping Sekolah, 16 SD Negeri di Tanjungbalai Gagal Cairkan Dana BOS 2026

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tanjungbalai dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah, khususnya terkait keberlangsungan operasional dan kepastian hukum pengelolaan anggaran pendidikan. Fakta tersebut diakui langsung oleh Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai, Rinaldi, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Rinaldi menjelaskan, gagalnya pencairan Dana BOS tersebut merupakan dampak dari kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah yang tengah dilaksanakan oleh Dikbud Pemko Tanjungbalai. Akibat kebijakan ini, 16 SD Negeri akan dihapus dari data penerima BOS, sekaligus berdampak pada pencabutan jabatan 16 kepala sekolah yang akan dialihkan menjadi tenaga pendidik. “Sekolah yang terkena regrouping otomatis tidak bisa menyusun SPJ, karena nama sekolah dan penanggung jawabnya sudah tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan Dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, yakni pengajuan tahun 2025 untuk anggaran 2026. Namun demikian, meskipun pengusulan telah dilakukan sekolah, kebijakan regrouping membuat dana tersebut secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pencairan tidak mungkin dilakukan.

Meski kehilangan akses terhadap Dana BOS, Rinaldi menegaskan proses belajar-mengajar di sekolah terdampak tetap berjalan. Biaya operasional akan ditangani oleh sekolah induk yang ditunjuk oleh Dikbud. Skema ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan hak peserta didik atas pendidikan tetap terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Saat ini, proses regrouping telah mencapai sekitar 75 persen. Tahapan administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan Wali Kota telah dilalui. Dari total 67 SD Negeri yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungbalai, jumlah sekolah akan disederhanakan menjadi 51 sekolah. Kebijakan ini diklaim selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan anggaran daerah dan pendidikan dasar.

Baca Juga :  Efisiensi dan Ramah Lingkungan, Bus Listrik Jadi Primadona Warga Medan.

Namun demikian, kebijakan regrouping ini menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait transisi pengelolaan anggaran, kepastian status kepala sekolah, serta jaminan kualitas layanan pendidikan. Regrouping idealnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru