Regrouping Sekolah, 16 SD Negeri di Tanjungbalai Gagal Cairkan Dana BOS 2026

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Tanjungbalai dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah, khususnya terkait keberlangsungan operasional dan kepastian hukum pengelolaan anggaran pendidikan. Fakta tersebut diakui langsung oleh Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai, Rinaldi, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Rinaldi menjelaskan, gagalnya pencairan Dana BOS tersebut merupakan dampak dari kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah yang tengah dilaksanakan oleh Dikbud Pemko Tanjungbalai. Akibat kebijakan ini, 16 SD Negeri akan dihapus dari data penerima BOS, sekaligus berdampak pada pencabutan jabatan 16 kepala sekolah yang akan dialihkan menjadi tenaga pendidik. “Sekolah yang terkena regrouping otomatis tidak bisa menyusun SPJ, karena nama sekolah dan penanggung jawabnya sudah tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Baca Juga :  Penguatan Ekonomi Makro Harus Sejalan dengan Pengembangan Ekonomi Mikro

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan Dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS, yakni pengajuan tahun 2025 untuk anggaran 2026. Namun demikian, meskipun pengusulan telah dilakukan sekolah, kebijakan regrouping membuat dana tersebut secara administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pencairan tidak mungkin dilakukan.

Meski kehilangan akses terhadap Dana BOS, Rinaldi menegaskan proses belajar-mengajar di sekolah terdampak tetap berjalan. Biaya operasional akan ditangani oleh sekolah induk yang ditunjuk oleh Dikbud. Skema ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan hak peserta didik atas pendidikan tetap terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Saat ini, proses regrouping telah mencapai sekitar 75 persen. Tahapan administrasi hingga penerbitan Surat Keputusan Wali Kota telah dilalui. Dari total 67 SD Negeri yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungbalai, jumlah sekolah akan disederhanakan menjadi 51 sekolah. Kebijakan ini diklaim selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan anggaran daerah dan pendidikan dasar.

Baca Juga :  Pernah Jabat Plt Ketua, Saufi Simangunsong Kembali Maju di PWI Tanjungbalai

Namun demikian, kebijakan regrouping ini menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait transisi pengelolaan anggaran, kepastian status kepala sekolah, serta jaminan kualitas layanan pendidikan. Regrouping idealnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Dr. Maya Rumantir Tiba di Medan, LMP Sumut Sambut Hangat dan Perkuat Sinergi Kebangsaan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Rabu, 15 April 2026 - 22:30 WIB

Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB

Berita Terbaru