Kajati Sumut Dampingi JAM Intel Prof. Reda Mantovani, Program Jaga Desa Diperkuat di Pengukuhan ABPEDNAS Sumut

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Komitmen penguatan tata kelola dana desa kembali ditegaskan dalam kegiatan strategis nasional Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Agenda ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Amnar Harun Damanik, S.STP, unsur Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para Kajari, bupati/wali kota se-Sumut, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  M. Agha Novrian Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB Hingga 75 Persen, Kesempatan Berakhir 31 Juli 2026

Dalam sambutannya, JAM Intel Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan kebijakan strategis yang menempatkan Kejaksaan sebagai pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa secara humanis dan preventif. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan melakukan kontrol dan supervisi agar tata kelola dana desa berjalan sesuai koridor hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini adalah kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Milad ke-79 HMI, Tegaskan Mahasiswa sebagai Mitra Kritis Penguatan Budaya Hukum

Gubernur Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan efektivitas pemerintahan desa sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah. Optimalisasi Program Jaga Desa dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa di Sumatera Utara.

Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan kepastian anggaran. Tiga pilar utama — regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta dukungan anggaran dari APBN dan APBD — menjadi fondasi desa yang mandiri dan demokratis.

Baca Juga :  Pantau Hilal di OIF UMSU, Rico Waas Ajak Warga Medan Hormati Perbedaan Awal Ramadan 1447 H

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan strategis nasional tersebut. Menurutnya, Kejati Sumut berkomitmen memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru