Kajati Sumut Dampingi JAM Intel Prof. Reda Mantovani, Program Jaga Desa Diperkuat di Pengukuhan ABPEDNAS Sumut

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Komitmen penguatan tata kelola dana desa kembali ditegaskan dalam kegiatan strategis nasional Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026), dan dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Agenda ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan ABPEDNAS Sumut. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Amnar Harun Damanik, S.STP, unsur Polda Sumut, perwakilan Pangdam I/BB, para Kajari, bupati/wali kota se-Sumut, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Dalam sambutannya, JAM Intel Prof. Reda Mantovani menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan kebijakan strategis yang menempatkan Kejaksaan sebagai pengawal dan pendamping pengelolaan dana desa secara humanis dan preventif. Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan melakukan kontrol dan supervisi agar tata kelola dana desa berjalan sesuai koridor hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan akan mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh tanah air sehingga pengelolaannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini adalah kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS dalam menjaga dana desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Lewat Restorative Justice, Dua Ibu Rumah Tangga Akhirnya Berdamai

Gubernur Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola desa. Ia menekankan pentingnya inovasi dan efektivitas pemerintahan desa sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah. Optimalisasi Program Jaga Desa dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa di Sumatera Utara.

Sementara itu, Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik mengingatkan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperkuat posisi desa dari sisi regulasi, kelembagaan, dan kepastian anggaran. Tiga pilar utama — regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat, serta dukungan anggaran dari APBN dan APBD — menjadi fondasi desa yang mandiri dan demokratis.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI Dipimpin Jaksa Agung

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal kebijakan strategis nasional tersebut. Menurutnya, Kejati Sumut berkomitmen memberikan pengamanan hukum terhadap pengelolaan dana desa sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap melaksanakan serta mengawal kebijakan strategis nasional. Ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan nasional yang dimulai dari desa,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam
Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas
Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut
Realisasi PAD Medan Capai 19,91 Persen, Rico Waas Genjot Pajak Daerah dan Tunggakan PBB
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Calon Penumpang KM Kelud Meninggal di Pelabuhan Belawan, Pelindo Regional 1 Sampaikan Duka Mendalam

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIB

Forwaka Dairi Gandeng Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

Berita Terbaru