DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Resmi Kantongi SK DPP, Paulus Peringatan Gulo Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Rakyat

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., usai menerima Surat Keputusan (SK) DPP sebagai dasar legal kepengurusan organisasi. DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut menegaskan komitmennya memperkuat kaderisasi, pendidikan politik, pengabdian kepada masyarakat, serta mengawal pembangunan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SUMATERAUTARA, LIBAS86.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrasi Indonesia (PDI) Provinsi Sumatera Utara resmi memasuki babak baru setelah Ketua DPD, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Demokrasi Indonesia Nomor B6.01.007/SK/DPP-PDI/VIII/2026. Penetapan kepengurusan tersebut menjadi dasar legal organisasi dalam menjalankan roda kepemimpinan sekaligus memperkuat konsolidasi internal guna mengoptimalkan peran kepemudaan dalam mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga :  Video Dugaan Pungli Urus SIM Viral, Kasat Lantas Polres Binjai Tegas: “Calo Harus Diberantas, Jangan Ada Masyarakat Jadi Korban”

Dengan mengusung semangat “Dari Rakyat, Untuk Rakyat, dan Untuk Indonesia”, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menegaskan komitmennya menjadi organisasi kepemudaan yang berintegritas, nasionalis, profesional, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Organisasi ini juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui kaderisasi, pendidikan politik yang sehat, pemberdayaan generasi muda, serta kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memperoleh pengesahan kepengurusan dari DPP, Pemuda Demokrasi Indonesia juga telah memiliki legalitas administrasi negara melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002765.AH.01.07 Tahun 2021. Legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan organisasi menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengurus, anggota, dan masyarakat.

Baca Juga :  AKTA Soroti Dugaan Izin Oknum F di Stadion Teladan, Minta Wali Kota Rico Waas Tak Dijadikan Sasaran Opini Negatif

Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), sehingga setiap organisasi kemasyarakatan wajib menghormati serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang mengatur pendirian, pendaftaran, hingga penyelenggaraan organisasi. Menurutnya, legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus fondasi dalam membangun organisasi yang kredibel, transparan, dan bertanggung jawab.

Secara konstitusional, keberadaan organisasi kemasyarakatan dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pembentukan, pembinaan, hingga pengawasan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga :  Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu

Ke depan, DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan memperkuat program kaderisasi, pendidikan politik yang beretika, advokasi masyarakat, pengabdian sosial, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai elemen bangsa. Organisasi ini berharap dapat menjadi motor penggerak lahirnya generasi muda yang memiliki integritas, kepemimpinan, dan kepedulian terhadap kepentingan rakyat, sehingga mampu berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang adil, demokratis, maju, dan sejahtera.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) DPP sebagai dasar legal kepengurusan. Dengan legalitas AHU Kementerian Hukum RI, organisasi ini berkomitmen memperkuat kaderisasi, pendidikan politik, pengabdian masyarakat, dan kolaborasi untuk mendukung pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru